Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Diprotes Masyarakat, Wali Kota Batalkan Lunas PBB untuk Syarat Sekolah

A+
A-
0
A+
A-
0
Diprotes Masyarakat, Wali Kota Batalkan Lunas PBB untuk Syarat Sekolah

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi akhirnya mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 01/BAPENDA/2025 yang mewajibkan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah.

Dedi mengatakan pencabutan SE dilakukan setelah menerima banyak penolakan dari masyarakat. Dengan pencabutan SE, dia menegaskan proses penerimaan siswa baru tidak akan dikaitkan dengan pelunasan PBB.

"Bilamana hal itu mendapat pro dan kontra di masyarakat, maka kami menyikapi hal itu dan surat edaran tersebut kita batalkan," katanya, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dedi mengatakan Pemkot Bengkulu menerima dan mempertimbangkan setiap kritik yang disampaikan masyarakat terhadap setiap kebijakannya. Menurutnya, pembatalan bukti pelunasan PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah juga untuk menjaga keadilan dalam akses pendidikan.

Sebelumnya, Dedi menerbitkan SE Nomor 01/BAPENDA/2025 yang menginstruksikan kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP untuk mensyaratkan bukti lunas PBB dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. SE ini diterbitkan pada 15 Maret 2025.

Selain itu, dalam SE juga termuat instruksi kepada camat, lurah, dan ketua RT agar memastikan masyarakat yang mengurus perizinan, rekomendasi, atau pelayanan publik lainnya telah melampirkan bukti lunas PBB.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Penerbitan SE tersebut kemudian direspons dengan penolakan oleh masyarakat. Penerbitan SE itu dinilai bakal memicu ketidakadilan serta membuat akses pendidikan menjadi tidak inklusif.

Dilansir isbcenter.com, penerbitan SE Nomor 01/BAPENDA/2025 menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB. Pemerintah berencana mengalokasikan pajak daerah untuk berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, penerangan jalan, serta menyediakan program pendidikan dan kesehatan gratis.

Pada APBD 2025, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD senilai Rp249 miliar. Dari angka tersebut, Rp35 miliar di antaranya akan dikontribusikan oleh PBB. (sap)

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, kepatuhan pajak, syarat sekolah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dedi Marsyam

Jum'at, 04 April 2025 | 09:42 WIB
Anda walikota pak, tadi tidak paham apa itu wajib belajar. Kl setiap anak bangsa diwajibkan belajar, berati tidak boleh ada peraturan2 yg menghambat proses belajar mengajar anak pak.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, Sudah 12,82 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial