Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Dipanggil DPR untuk Bahas Coretax, Rapat Digelar Tertutup

A+
A-
10
A+
A-
10
Dirjen Pajak Dipanggil DPR untuk Bahas Coretax, Rapat Digelar Tertutup

Kondisi rapat dengar pendapat antara Komisi XI dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo mengenai coretax administration system pada hari ini.

Agenda rapat tersebut membahas pengaturan dan pengawasan coretax system. Sayangnya, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup.

"Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Misbakhun, saat pembukaan rapat, sempat menawarkan kepada Suryo dan anggota Komisi XI DPR untuk melaksanakan rapat dengar pendapat ini secara terbuka atau tertutup. Baik Suryo maupun anggota Komisi XI DPR pun sepakat agar rapat soal coretax system ini dilaksanakan secara tertutup.

Rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dan Dirjen pajak Suryo Utomo ini diikuti oleh 15 anggota dari 6 fraksi DPR. Kehadiran anggota Komisi XI DPR tersebut telah memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib.

Dalam rapat ini, Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Sejak diterapkan, beberapa anggota Komisi XI DPR sempat memberikan komentar mengenai coretax system. Misal, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid yang menilai masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan coretax system dan meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk segera memperbaikinya. (sap)

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, Coretax DJP, dirjen pajak, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?