Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

A+
A-
69
A+
A-
69
Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen dalam negerinya di dalam negeri perlu menyetorkan pajak penghasilan atas dividen tersebut.

Untuk diperhatikan, pajak yang harus disetor tersebut ialah PPh final sebesar 10% sesuai dengan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.

"PPh ... disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 373 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Setelah disetorkan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Bila PPh final tidak disetorkan atau SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan ke Ditjen Pajak (DJP) maka wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Sebagai informasi, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai pada instrumen yang diatur pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.

Apabila kriteria dalam ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi maka wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut. (rig)

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, dividen, pajak penghasilan, tarif pajak, investasi, pajak, wajib pajak orang pribadi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri