Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

A+
A-
69
A+
A-
69
Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen dalam negerinya di dalam negeri perlu menyetorkan pajak penghasilan atas dividen tersebut.

Untuk diperhatikan, pajak yang harus disetor tersebut ialah PPh final sebesar 10% sesuai dengan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.

"PPh ... disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 373 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Setelah disetorkan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Bila PPh final tidak disetorkan atau SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan ke Ditjen Pajak (DJP) maka wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai pada instrumen yang diatur pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.

Apabila kriteria dalam ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi maka wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, dividen, pajak penghasilan, tarif pajak, investasi, pajak, wajib pajak orang pribadi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial