Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP: 93 Persen Keberatan Selesai dalam Waktu Maksimal 9 Bulan

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP: 93 Persen Keberatan Selesai dalam Waktu Maksimal 9 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 93,43% keberatan mampu diselesaikan secara tepat waktu, yakni dalam jangka waktu maksimal 9 bulan sejak tanggal diterima pengajuan keberatan sampai dengan tanggal pengiriman surat keputusan keberatan kepada wajib pajak.

Dari total 14.972 keberatan yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 13.989 keberatan telah diselesaikan secara tepat waktu.

"Berbagai upaya telah dilakukan oleh organisasi untuk menunjang capaian kinerja realisasi penyelesaian keberatan tepat waktu. Upaya yang telah mendukung pencapaian kinerja antara lain telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi; telah dilaksanakan penelaahan sejawat keberatan; telah dilakukan IHT untuk penelaah keberatan; telah dilakukan bedah kasus strategis; dan telah dilakukan feeding atas sengketa yang berulang," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Meski tingkat ketepatan waktu dalam penyelesaian keberatan pada 2024 sudah tergolong tinggi, DJP masih belum mampu melampaui persentase penyelesaian keberatan tepat waktu pada tahun sebelumnya.

Pada 2023, sebanyak 94,15% keberatan dapat diselesaikan secara tepat waktu. Padahal, kala itu keberatan yang diselesaikan oleh DJP mencapai 15.254 berkas, lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2024.

"Berkas keberatan yang diselesaikan mengalami penurunan dari 15.254 berkas pada tahun 2023 menjadi 14.972 berkas pada tahun 2024 atau turun sebesar 1,8%. Hal ini menunjukan penurunan beban kerja dari sisi keberatan," tulis DJP.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Menurut DJP, penurunan kinerja penyelesaian keberatan disebabkan oleh tidak adanya ketentuan yang membatasi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas nilai ketetapan yang sudah disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Tak hanya itu, penurunan kinerja juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan atas jatuh tempo berkas dan jatuh tempo pengiriman surat keputusan keberatan.

Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelesaian keberatan, DJP akan memanfaatkan case guidance penyelesaian keberatan, data knowledge management, business intelligence, compliance risk management, dan document management system.

Baca Juga: DDTC Berpartisipasi di Asia Tax Forum 2025, Klien Bisa Masuk Gratis!

DJP juga akan menggunakan sistem secara end to end untuk membantu penyelesaian sengketa. Kegiatan penelaahan sejawat keberatan dan pengawasan berjenjang juga akan dioptimalkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keberatan, keberatan pajak, sengketa pajak, Pengadian Pajak, PAHP, pemeriksan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:35 WIB
PENGADILAN PAJAK

Lebaran 2025, Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 24 Maret 2025

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

​​​​​​​Sengketa PPh Pasal 23 atas Biaya Perawatan Pabrik dan Mesin

Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:30 WIB
MAHKAMAH AGUNG

Anggota DPR Minta MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial