Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Lebaran 2025, Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 24 Maret 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Lebaran 2025, Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 24 Maret 2025

Laman depan dokumen Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 2025/1446 Hijriah.

Penetapan masa reses tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2025. Berdasarkan dokumen tersebut, masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Adapun persidangan akan di mulai kembali pada Senin, 14 April 2025.

“Masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H berlangsung mulai hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Jumat, tanggal 11 April 2025, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin, tanggal 14 April 2025,” bunyi penggalan SE-1/PP/2025, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2025, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja selama masa reses tersebut.

Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, Ketua Pengadilan Pajak juga mengimbau agar masa reses digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaan persidangan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penggalan SE-1/PP/2025.

Adapun SE-1/PP/2025 tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (sap)

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pengadilan Pajak, masa reses, Lebaran, sidang, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Kamis, 03 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Antisipasi Sengketa PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Rabu, 02 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP: 93 Persen Keberatan Selesai dalam Waktu Maksimal 9 Bulan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada