Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Siapkan ‘Panduan’ untuk Pelaksanaan Penyidikan Pajak, Seperti Apa?

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Siapkan ‘Panduan’ untuk Pelaksanaan Penyidikan Pajak, Seperti Apa?

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaan PMK 17/2025 mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peraturan teknis ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan PMK 17/2025. Namun, dia juga belum memerinci bentuk peraturan teknis yang bakal diterbitkan.

"Kalau dipandang perlu bagi kami untuk membuat guidance, akan kami terbitkan [peraturannya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Suryo mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 17/2025 mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. DJP pun berupaya memastikan pelaksanaan penyidikan ini konsisten dengan peraturan yang diterbitkan.

Melalui PMK 17/2025, pemerintah mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. PMK ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Prosedur penyidikan tersebut mulai dari pemanggilan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan.

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Beleid ini juga mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Kemudian, terdapat pengaturan tentang permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara dari penuntut umum ke DJP. Selain itu, diatur pula ketentuan penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara.

Di sisi lain, PMK 17/2025 turut mengatur ketentuan penyampaian dokumen serta permohonan dari wajib pajak atau tersangka melalui coretax system.

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

"Jadi PMK terbit, tinggal implementasi yang akan coba kita jalankan supaya konsisten perjalanan dari implementasi itu sendiri," ujar Suryo.

PMK 17/2025 telah berlaku sejak diundangkan pada 25 Februari 2025. PMK ini mencabut PMK 55/2016 dan Pasal 108 PMK 18/2021 yang sebelumnya hanya mengatur perihal ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. (sap)

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, penyidikan, PMK 17/2025, sengketa pajak, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!

Senin, 31 Maret 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Senin, 31 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Hal-hal yang Wajib Dilakukan Pemeriksa saat Pemeriksaan Pajak Daerah

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial