Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Klarifikasi yang disampaikan oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Ditjen Pajak (DJP), menegaskan bahwa tidak pernah ada wacana atau rencana kebijakan pajak atas janda atau duda.

Klarifikasi ini diunggah oleh akun resmi DJP untuk menanggapi rumor di media sosial bahwa ada pengenaan pajak khusus bagi janda atau duda dengan tarif 16% mulai Januari 2025.

"Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM," tulis DJP, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Lantas bagaimana aspek perpajakan bagi wajib pajak janda atau duda? Wajib pajak orang pribadi dengan status janda atau duda dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi tidak kawin.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin, dihitung senilai PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan status TK/(...) sesuai dengan banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK 252/2008.

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, baik subjektif maupun objektif maka janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Perlu diperhatikan kembali, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak ditentukan berdasarkan status dan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Misalnya, apabila seorang wajib pajak menduda atau menjanda pada pertengahan 2024 maka pada tahun pajak 2024 status PTKP-nya belum berubah. Status PTKP menjadi TK/(...) untuk pemenuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang dilaporkan pada awal 2026.

Adapun besaran PTKP saat ini diatur sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga. (sap)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak duda, pajak janda, wajib pajak orang pribadi, PTKP, pajak penghasilan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:00 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (8)

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal