Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik dan bus listrik tidak sesuai dengan ketentuan.

PMK 12/2025 mengatur sejumlah persyaratan dan kriteria pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik. Dirjen pajak pun dapat menagih PPN yang terutang apabila, pertama, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan bukan mobil atau bus listrik baru.

"Penyerahan kepada pembeli ... dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 12/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Kedua, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan. Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Ketiga, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak termasuk mobil dan bus listrik yang ditetapkan memenuhi kriteria nilai TKDN untuk mendapatkan PPN DTP oleh menteri perindustrian.

Keempat, diperoleh data/informasi yang menunjukkan masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Kelima, diperoleh data/informasi yang menunjukkan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajiban membuat faktur pajak.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan ... wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi PPN DTP," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 12/2025.

Melalui PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV) atau hybrid untuk mendorong keberlanjutan kebijakan transisi energi. PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil dan bus listrik tertentu, serta PPnBM DTP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan hybrid tertentu.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sama halnya dengan PPN DTP mobil dan bus listrik, DJP juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan PKP bukan perusahaan mobil hybrid yang ditetapkan menteri perindustrian, mobil hybrid tidak ditetapkan sebagai kendaraan beremisi karbon rendah, masa penyerahan tidak sesuai, PKP tidak membuat faktur pajak, serta PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM DTP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPT ditanggung pemerintah, PPN DTP, kendaraan listrik, mobil listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Jum'at, 04 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global