Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

A+
A-
40
A+
A-
40
Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas yang lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak diperbolehkan untuk menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.

Secara umum, wajib pajak dapat menggunakan NPPN bila pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajib pajak…tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu…,wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Bila wajib pajak orang pribadi tersebut telah menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak yang dimaksud tidak dapat melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya. Hal ini berlaku mulai tahun pajak 2022.

"Wajib pajak orang pribadi…, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 463 PMK 81/2024.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Baca Juga: PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tidak berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Meski demikian, wajib pajak tersebut tetap harus melakukan pencatatan.

Saat ini, daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (rig)

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, NPPN, norma penghitungan penghasilan neto, pembukuan, pencatatan, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User

Jum'at, 04 April 2025 | 19:57 WIB
banyak aturan yang mempersulit WP, berakibat income negara dari sektor pajak ZONK.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:55 WIB
INFLASI TAHUNAN

Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA