Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di Pasar Central, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/4/2025). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi pada April 2025 sebesar 1,95% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang inflasi April 2024 sebesar 0,25%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan inflasi tahunan didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada April 2025 yang mengalami inflasi 2,17%. Kelompok ini memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,64%.

“Disusul, inflasi kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,93% yoy atau memiliki andil sebesar 0,62%. Sementara itu, terjadi deflasi pada kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,64% yoy atau andil 0,04%,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Berdasarkan komponennya, Pudji melaporkan seluruh komponen mengalami inflasi. Komponen inti pada April 2025 mengalami inflasi sebesar 2,50% yoy dengan andil inflasi 1,59%.

"Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi untuk komponen inti antara lain emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, nasi dengan lauk, dan sewa rumah," tuturnya.

Berikutnya, komponen yang harganya diatur pemerintah dan komponen yang harganya bergejolak mengalami inflasi secara tahunan masing-masing sebesar 1,25% dan 0,64%.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Komoditas penyumbang inflasi harga diatur pemerintah tersebut antara lain tarif air minum PAM di 12 wilayah, sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan.

Lalu, komoditas yang menyumbang inflasi untuk komponen harga bergejolak antara lain cabai merah, bawang merah, bawang putih dan kelapa.

Sementara itu, BPS juga melaporkan inflasi pada April 2025 sebesar 1,17% secara bulanan (month to month/mtm). Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan dengan Maret 2025 sebesar 1,65%.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Pudji menuturkan terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 108,7 pada April 2025.

"Pada April 2025, terjadi inflasi sebesar 1,17% secara bulanan," ujarnya.

Pudji melaporkan seluruh komponen mengalami inflasi secara bulanan. Dia menyebut inflasi tertinggi didorong oleh inflasi komponen harga diatur pemerintah.

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

BPS mencatat komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi sebesar 5,21% dengan andil sebesar 0,98%. Komoditas yang dominan menyumbang inflasi, yaitu tarif listrik, tarif angkutan udara dan tarif kereta api.

Berikutnya, komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,31% dengan andil 0,2% dan komoditas penyumbang emas perhiasan dan mobil. Kemudian, komponen harga bergejolak tercatat deflasi sebesar 0,04%, dengan andil deflasi 0,01%.

Komoditas penyumbangnya berupa cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, wortel dan jagung manis. (rig)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi tahunan, inflasi, BPS, tembakau, makanan dan minuman, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan