Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di Pasar Central, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/4/2025). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi pada April 2025 sebesar 1,95% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang inflasi April 2024 sebesar 0,25%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan inflasi tahunan didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada April 2025 yang mengalami inflasi 2,17%. Kelompok ini memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,64%.

“Disusul, inflasi kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,93% yoy atau memiliki andil sebesar 0,62%. Sementara itu, terjadi deflasi pada kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,64% yoy atau andil 0,04%,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

Berdasarkan komponennya, Pudji melaporkan seluruh komponen mengalami inflasi. Komponen inti pada April 2025 mengalami inflasi sebesar 2,50% yoy dengan andil inflasi 1,59%.

"Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi untuk komponen inti antara lain emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, nasi dengan lauk, dan sewa rumah," tuturnya.

Berikutnya, komponen yang harganya diatur pemerintah dan komponen yang harganya bergejolak mengalami inflasi secara tahunan masing-masing sebesar 1,25% dan 0,64%.

Baca Juga: Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Komoditas penyumbang inflasi harga diatur pemerintah tersebut antara lain tarif air minum PAM di 12 wilayah, sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan.

Lalu, komoditas yang menyumbang inflasi untuk komponen harga bergejolak antara lain cabai merah, bawang merah, bawang putih dan kelapa.

Sementara itu, BPS juga melaporkan inflasi pada April 2025 sebesar 1,17% secara bulanan (month to month/mtm). Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan dengan Maret 2025 sebesar 1,65%.

Baca Juga: Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Pudji menuturkan terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 108,7 pada April 2025.

"Pada April 2025, terjadi inflasi sebesar 1,17% secara bulanan," ujarnya.

Pudji melaporkan seluruh komponen mengalami inflasi secara bulanan. Dia menyebut inflasi tertinggi didorong oleh inflasi komponen harga diatur pemerintah.

Baca Juga: Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

BPS mencatat komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi sebesar 5,21% dengan andil sebesar 0,98%. Komoditas yang dominan menyumbang inflasi, yaitu tarif listrik, tarif angkutan udara dan tarif kereta api.

Berikutnya, komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,31% dengan andil 0,2% dan komoditas penyumbang emas perhiasan dan mobil. Kemudian, komponen harga bergejolak tercatat deflasi sebesar 0,04%, dengan andil deflasi 0,01%.

Komoditas penyumbangnya berupa cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, wortel dan jagung manis. (rig)

Baca Juga: Jelang Diumumkan BPS, Ini Kata Sri Mulyani Soal Ekonomi Kuartal I

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi tahunan, inflasi, BPS, tembakau, makanan dan minuman, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?