Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di Pasar Central, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/4/2025). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi pada April 2025 sebesar 1,95% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang inflasi April 2024 sebesar 0,25%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan inflasi tahunan didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada April 2025 yang mengalami inflasi 2,17%. Kelompok ini memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,64%.

“Disusul, inflasi kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,93% yoy atau memiliki andil sebesar 0,62%. Sementara itu, terjadi deflasi pada kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,64% yoy atau andil 0,04%,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Berdasarkan komponennya, Pudji melaporkan seluruh komponen mengalami inflasi. Komponen inti pada April 2025 mengalami inflasi sebesar 2,50% yoy dengan andil inflasi 1,59%.

"Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi untuk komponen inti antara lain emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, nasi dengan lauk, dan sewa rumah," tuturnya.

Berikutnya, komponen yang harganya diatur pemerintah dan komponen yang harganya bergejolak mengalami inflasi secara tahunan masing-masing sebesar 1,25% dan 0,64%.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Komoditas penyumbang inflasi harga diatur pemerintah tersebut antara lain tarif air minum PAM di 12 wilayah, sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan.

Lalu, komoditas yang menyumbang inflasi untuk komponen harga bergejolak antara lain cabai merah, bawang merah, bawang putih dan kelapa.

Sementara itu, BPS juga melaporkan inflasi pada April 2025 sebesar 1,17% secara bulanan (month to month/mtm). Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan dengan Maret 2025 sebesar 1,65%.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Pudji menuturkan terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 108,7 pada April 2025.

"Pada April 2025, terjadi inflasi sebesar 1,17% secara bulanan," ujarnya.

Pudji melaporkan seluruh komponen mengalami inflasi secara bulanan. Dia menyebut inflasi tertinggi didorong oleh inflasi komponen harga diatur pemerintah.

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

BPS mencatat komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi sebesar 5,21% dengan andil sebesar 0,98%. Komoditas yang dominan menyumbang inflasi, yaitu tarif listrik, tarif angkutan udara dan tarif kereta api.

Berikutnya, komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,31% dengan andil 0,2% dan komoditas penyumbang emas perhiasan dan mobil. Kemudian, komponen harga bergejolak tercatat deflasi sebesar 0,04%, dengan andil deflasi 0,01%.

Komoditas penyumbangnya berupa cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, wortel dan jagung manis. (rig)

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi tahunan, inflasi, BPS, tembakau, makanan dan minuman, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta