Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Kembali Adakan Call for Paper, Ini Topik-Topik yang Bisa Diangkat

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Kembali Adakan Call for Paper, Ini Topik-Topik yang Bisa Diangkat

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar Call for Paper pada tahun ini.

Melalui kegiatan itu, DJP mengundang para periset untuk mengirimkan naskah ilmiahnya. Naskah yang terpilih akan dipresentasikan dalam seminar ilmiah perpajakan DJP. Peserta berkesempatan memperebutkan penghargaan naskah terbaik dan mendapatkan hadiah.

" Naskah yang terpilih akan dilanjutkan untuk proses penerbitan pada jurnal 'Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia' atau 'Scientax' yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Acara Call for Paper yang diselenggarakan pada tahun ini mengangkat tema 'Taxation Towards an Advanced Economy in the Era of Digital Innovation and Global Fragmentation'. Terdapat pula subtema dari Call for Paper tersebut, berikut perinciannya:

  1. Kepatuhan Perpajakan;
  2. Peraturan Perpajakan;
  3. Teknologi Informasi Perpajakan;
  4. Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  5. Edukasi Perpajakan;
  6. Layanan Perpajakan;
  7. Penegakan Hukum Perpajakan;
  8. Proses Bisnis Perpajakan; dan
  9. Perpajakan Internasional.

Selanjutnya, topik-topik yang dapat diangkat para periset antara lain:

  1. Reformasi perpajakan untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tengah ketidakpastian perekonomian global;
  2. Reformasi perpajakan selaras dengan pembangunan ekonomi;
  3. Strategi perpajakan untuk pertumbuhan ekonomi;
  4. Inovasi digital dalam transformasi perpajakan;
  5. Evaluasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (The New Core Tax Administration System);
  6. Perpajakan sehubungan dengan ekonomi hijau dan transisi energi;
  7. Perpajakan terkait fragmentasi global;
  8. Pemanfaatan data terbuka untuk kepentingan perpajakan;
  9. Meningkatkan kepatuhan perpajakan dan keberlanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tumpuan peningkatan perekonomian;
  10. Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam berkontribusi terhadap penerimaan pajak;
  11. Cooperative Compliance Program (CCP);
  12. Mempersiapkan fiskus yang adaptif dan berkinerja tinggi;
  13. Pengelolaan perubahan organisasi untuk transformasi digital;
  14. Efektivitas dan efisiensi upaya hukum di bidang perpajakan; dan
  15. Topik lainnya.

Naskah yang diikutkan dalam Call for Paper harus merupakan hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media publikasi lain. Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Jumlah halaman naskah dibatasi sebanyak 10 halaman hingga 20 halaman. Kutipan dalam teks dan rujukan ditulis menggunakan format American Psychological Association (APA).

Peserta harus mengirimkan naskah dalam format file Microsoft Word paling lambat pada 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran peserta, template surat pernyataan penulis, template penulisan, dan formulir pengumpulan naskah tersedia pada laman https://linktr.ee/taxcfp2024. (rig)

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, call for paper, ditjen pajak, DJP, jurnal, kajian ilmiah, perpajakan indonesia, scientax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%