Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Kumpulkan Rp2,27 Triliun Pajak Fintech, termasuk Pinjol

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Kumpulkan Rp2,27 Triliun Pajak Fintech, termasuk Pinjol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Juli 2024, penerimaan pajak dari financial technology (fintech), termasuk peer to peer lending (P2P lending) – atau sering dikenal pinjaman online (pinjol) – mencapai Rp2,27 triliun.

Berdasarkan pada Siaran Pers Ditjen Pajak (DJP) Nomor SP-26/2024, penerimaan pajak fintech itu terdiri atas realisasi pada 2022 senilai Rp446,39 miliar, pada 2023 senilai Rp1,11 triliun, dan pada tahun berjalan (hingga Juli 2024) senilai Rp712,53 miliar.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti … pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Adapun realisasi tersebut terdiri atas:

  • penerimaan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp747,93 miliar;
  • penerimaan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) senilai Rp281,28 miliar; serta
  • PPN dalam negeri atas setoran masa senilai Rp1,24 triliun.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 69/2022, penyelenggaraan fintech adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan sistem pembayaran.

Adapun layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau P2P lending adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Sesuai dengan ketentuan PMK 69/2022, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, tarif PPh Pasal 26 ditetapkan 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Dalam hal ini, penyelenggara layanan fintech wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh.

Mengenai PPN, PMK 69/2022 memuat ketentuan PPN pada penyelenggaraan fintech yang dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pelaku usaha, seperti penyediaan jasa pembayaran dan layanan pinjam-meminjam.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Kemudian, jasa penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, penyelenggaraan pengelolaan investasi, serta layanan penyediaan produk asuransi daring atau online.

Dalam praktiknya, pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa penyerahan jasa kena pajak.

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak, yang berupa penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik...yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 69/2022, ekonomi digital, fintech, tekfin, P2P lending, pinjaman online, pinjol, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global