Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Ubah Template Excel untuk Faktur Pajak Keluaran atas Transaksi 07

A+
A-
19
A+
A-
19
DJP Ubah Template Excel untuk Faktur Pajak Keluaran atas Transaksi 07

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/3/2025).

DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN. Adapun file dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Tidak perlu coding, gunakan update Converter XML untuk akses Coretax DJP lebih lancar,” sebut DJP melalui media sosial.

Baca Juga: Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan.

Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.

Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc.

Baca Juga: Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data.

Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem,

Selain topik Converter XML, ada pula ulasan perihal progres proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Ada juga bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak di awal tahun, Komisi Yudisial akan melakukan seleksi hakim agung, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dokumen yang Berubah Format menjadi XML di Coretax

Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, format data yang digunakan dalam impor ke coretax ialah format file XML. Terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Dokumen yang berubah format antara lain CSV to XML (seperti bukti potong, faktur, lampiran SPT badan seperti daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa). Kemudian, PDF to XML (seperti lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).

Selain itu, ada juga perubahan pada struktur data antara lain penambahan kode NITKU; elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (seperti penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih). Ada pula penambahan validasi data. (DDTCNews)

Baca Juga: Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

Kinerja Penerimaan Pajak di Awal Tahun

Langkah DJP diperkirakan bakal berat mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini. Pada awal tahun, penerimaan pajak merosot akibat berbagai sebab, mulai dari ekonomi yang melambat hingga permasalahan sistem coretax.

Penurunan penerimaan terekam di sejumlah wilayah berdasarkan data dari laman resmi DJP. Misal, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan realisasi pajak pada Januari 2025 hanya Rp485,59 miliar, turun 41,27% dari periode yang sama tahun lalu.

Lalu, penerimaan pajak di Jawa Timur mencapai Rp19,05 triliun, turun 2,7%. Hal yang sama juga terjadi Kanwil DJP Lampung dengan realisasi setoran pajak senilai Rp377,08 miliar, turun 21,42%. Namun, ada juga kantor pajak yang mencatat kinerja positif. (Kontan)

Baca Juga: Banyak Insentif, PM Malaysia Minta Penerimaan Pajak Tetap Dioptimalkan

Indonesia Percepat Penyelarasan Seluruh Substansi Instrumen OECD

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk segera menyelaraskan regulasi yang berlaku dengan instrumen-instrumen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan draf initial memorandum akan diserahkan sebelum Juni 2025 dan menyelaraskan regulasi sesuai dengan peta jalan aksesi mulai Juni 2025.

"Indonesia akan mempercepat penyelarasan seluruh substansi instrumen OECD," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

DJP menyatakan migrasi beberapa data wajib pajak pada DJP Online dan coretax system tidak dapat berjalan secara seketika.

DJP menjelaskan data yang tidak dapat berubah secara real-time antara lain mengenai profil wajib pajak. Wajib pajak pun diminta menunggu beberapa saat apabila melakukan perubahan data.

"Sehubungan dengan masa transisi penerapan coretax, data tersebut tidak dapat berubah secara real-time pada DJP Online," bunyi pernyataan DJP melalui media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga: Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

KY Gelar Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM guna memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA), termasuk kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan penyelenggaraan seleksi merupakan tindak lanjut atas Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025.

"MA meminta KY mengadakan seleksi CHA untuk pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA yang jumlahnya total ada 20 hakim," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

DJBC Terbitkan Ketentuan Soal Tim Audit Kepabeanan dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025 yang mengatur terkait dengan susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian.

PER-1/BC/2025 tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.

"Pelaksanaan audit dilakukan oleh tim audit pada direktorat audit, kanwil , atau kantor pelayanan utama," bunyi Pasal 2 PER-1/BC/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Desain Baru Pita Cukai Dirilis

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis desain baru pita cukai 2025 dengan tema Pesona Bunga Nusantara. Ragam bunga khas Indonesia muncul dalam pita cukai terbaru.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa tema tersebut menjadi simbol kebanggaan dan komitmen insan DJBC dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Peribahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalkan peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” katanya.

Baca Juga: DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai

Bunga Nusantara yang digunakan dalam desain pita cukai 2025 antara lain bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar. (Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Berita pajak hari ini, BPHI, djp, format xml, converter xml, pajak, coretax, coretax djp, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP