Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui rapat paripurna, DPR memberikan persetujuan atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (P2 APBN) 2023.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BK) telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan LHP atas LKPP 2023. Meski demikian, masih terdapat temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP atas LKPP dan Laporan Hasil Reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi DPR untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah, pemerintah akan lakukan beberapa langkah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Muhidin mengatakan beberapa hal yang akan dilaksanakan pemerintah antara lain, pertama, memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan Silpa yang terkendali. Kedua, merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.

Ketiga, memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalkan PNBP, meningkatkan tata kelola dalam proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya. Keempat, menetapkan ukuran indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L dalam rangka spending better.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, hati-hati dan berkualitas. APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga menjadi instrumen yang efektif dan kredibel dalam menjaga kepentingan bangsa, negara, dan perekonomian secara berkelanjutan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Dia menyebut 2023 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia, terutama dalam pengelolaan APBN. Alasannya, pemerintah pada tahun lalu telah menyelesaikan tahapan penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan APBN sebagai instrumen dalam menghadapi Covid-19, antara lain memulihkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, APBN 2023 juga berperan untuk menjaga perekonomian di tengah dinamika global.

Pada 2023, perekonomian Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,05%, dengan laju inflasi 2,6%. Tingkat kemiskinan juga turun dari 9,54% menjadi 9,36%, sedangkan tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,86% menjadi 5,32%.

Baca Juga: Defisit APBN Melebar, Kemenkeu Usulkan Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Rasio perpajakan pada 2023 tercatat sebesar 10,31% PDB, dengan keseimbangan primer surplus 0,46% PDB. Setelahnya, defisit APBN juga tetap terkendali sebesar 1,61% PDB, serta rasio utang kembali turun ke level 39,2% PDB.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam UU P2 APBN tahun anggaran 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU APBN 2023, BPK, opini BPK, anggaran pemerintah, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:25 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Lantik Dirjen Baru, Sri Mulyani Kutip Prabowo Soal Efisiensi Belanja

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya