Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

A+
A-
0
A+
A-
0
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat kapal saat terjadi gelombang tinggi di Dermaga Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat waktu bongkar muat atau dwelling time rata-rata hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia menyatakan dwelling time ini sudah berada di bawah target selama 2,9 hari. Menurutnya, capaian dwelling time tersebut juga tergolong bagus untuk negara kepulauan seperti Indonesia.

"Secara internasional, untuk negara kepulauan seperti kita, 2,9 hari termasuk cukup bagus. Kita tidak bisa membandingkan dengan negara yang hanya barangnya transit seperti Singapura," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Oza menuturkan dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai dengan barang keluar dari pelabuhan. Data dwelling time diperoleh dari terminal operator pada pelabuhan utama di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah terus berupaya menurunkan dwelling time untuk memastikan kelancaran arus logistik di pelabuhan. Di sisi lain, lanjutnya, biaya logistik juga terus diupayakan menjadi lebih rendah.

Menurutnya, karakteristik geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan membuat berbagai upaya dalam menurunkan dwelling time dan biaya logistik lebih menantang ketimbang Singapura yang memiliki wilayah lebih kecil dan hanya berupa pelabuhan transit.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

"Kalau Singapura bisa cepat, [karena] dia enggak turun kok barangnya. Dia cuma transit sebentar, kemudian jalan. Tidak bisa disamakan dengan posisinya dengan model negara seperti Indonesia," ujarnya.

Dalam upaya menurunkan dwelling time, lanjut Oza, pemerintah telah membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait dengan ekspor dan impor.

Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Saat ini, sistem INSW telah mengintegrasikan sistem pada 18 kementerian/lembaga yang memiliki pelayanan di bidang ekspor-impor. Ruang lingkup INSW bakal meluas seiring dengan penambahan kementerian/lembaga baru.

Di sisi lain, pemerintah menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang kini berjalan di 52 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE dinilai mampu meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (rig)

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dwelling time, waktu bongkar muat, ekspor-impor, pelabuhan, logistik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?