Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat waktu bongkar muat atau dwelling time rata-rata pada 2024 adalah 2,88 hari.

Lembaga National Single Window (LNSW) menyatakan capaian dwelling time tersebut naik 9,95% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 2,62 hari. Meski demikian, dwelling time pada 2024 masih sesuai dengan target pemerintah.

"Capaian tersebut sudah memenuhi target dwelling time nasional sebesar 2,90 hari," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW di Instagram, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai dengan barang keluar dari pelabuhan.

Secara bulanan, rata-rata dwelling time terbesar terjadi pada April 2024 yang mencapai 3,45 hari. Hal ini dipengaruhi oleh pembatasan lalu lintas barang selama libur Lebaran, pengetatan impor, dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek) pada Permendag 36/2023.

Jumlah kontainer impor yang dilayani sepanjang 2024 mencapai 2,31 juta kontainer. Angka ini naik 13,24% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 2,04 juta kontainer.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Data dwelling time diperoleh dari 5 pelabuhan utama di Indonesia. Kelima pelabuhan ini meliputi Tanjung Priok, Belawan, Makassar, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.

Pada 2024, rata-rata dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok dan Makassar di bawah target pemerintah, yakni masing-masing 2,73 hari dan 2,26 hari. Sementara itu, dwelling time di Pelabuhan Belawan adalah selama 2,97 hari, Tanjung Perak 3,04 hari, dan Tanjung Emas 3,45 hari.

Pemerintah dalam upaya menurunkan dwelling time telah membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang kini berjalan di 53 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE ini meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : logistik nasional, NLE, INSW, logistik, perdagangan, ekspor, impor, dwelling time, bongkar muat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 4/2025

Wah! Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak

Senin, 17 Februari 2025 | 12:00 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Awal 2025, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,45 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Aturan Ekspor-Impor Sering Berubah, Ternyata Begini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini