Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ekonomi Sulit, Pengusaha Ini Usul Cukai Hiburan Malam Ditangguhkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi Sulit, Pengusaha Ini Usul Cukai Hiburan Malam Ditangguhkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha restoran dan tempat hiburan malam di Bangkok mengusulkan pengenaan cukai atas hiburan malam ditangguhkan untuk sementara waktu.

Anggota Asosiasi Pengusaha Restoran Malam Yani Loeiwanitcharoen mengatakan daya beli masyarakat sedang menurun di tengah kondisi perekonomian yang serba sulit. Menurutnya, penangguhan sementara pengenaan cukai dapat mendorong masyarakat kembali berkunjung ke tempat hiburan malam.

"Minuman beralkohol sudah dikenakan cukai sebesar 5%, dan untuk hiburan malam juga dikenakan cukai sebesar 5%. Belum lagi pajak seperti PPh dan PPN," katanya, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Yani menuturkan tanda-tanda kelesuan ekonomi telah terasa sejak beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut juga telah berdampak buruk pada bisnis hiburan malam.

Beberapa asosiasi pengusaha telah mengirimkan petisi kepada pemerintah untuk menangguhkan sementara cukai hiburan malam.

Asosiasi tersebut meliputi Asosiasi Pengusaha Restoran Malam, Asosiasi Bisnis Khao San Road, Asosiasi Restoran, Asosiasi Pedagang Bir Lokal, asosiasi industri hiburan dan pariwisata yang berbasis di Pattaya, serta Asosiasi Bartender Thailand.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Cukai hiburan malam dikenakan sebesar 5% terhadap tempat-tempat yang beroperasi hingga larut malam, termasuk restoran dan bar. Cukai ini dianggap menimbulkan tekanan besar bagi sebagian besar operator yang rata-rata hanya menghasilkan laba kurang dari 10%.

Menurut Yani, pengenaan cukai telah menjadi beban tambahan bagi pelanggan sehingga membuat prospek bisnis menjadi lebih suram. Utang macet pada operator hiburan malam dilaporkan melonjak ke titik tertinggi sepanjang masa senilai THB1,23 triliun atau Rp600,9 triliun.

Dia menyebut banyak operator harus berjuang keras untuk bertahan di tengah kelesuan ekonomi. Mayoritas operator bahkan dilaporkan berada pada kondisi yang hampir tutup karena menanggung biaya tinggi, tetapi pendapatan menyusut.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

"Jika bisnis harus tutup, maka pengangguran akan bertambah dalam skala nasional," ujar Yani.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Bisnis Khao San Road Sanga Ruangwattanakul menilai Thailand mulai mengalami tanda-tanda resesi ekonomi, termasuk penutupan bisnis skala besar dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai.

Hal tersebut menyebabkan konsumsi masyarakat merosot sehingga memengaruhi bisnis restoran dan tempat hiburan.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Dalam menjalankan bisnis, operator hiburan malam harus berjuang untuk memenuhi biaya tenaga kerja dan sewa. Oleh karena itu, sebagian operator ini pada akhirnya mesti bergantung pada pinjaman untuk mempertahankan operasi sehari-hari.

"Penghapusan cukai dapat diberikan seiring dengan program stimulus ekonomi dan pariwisata pemerintah untuk meningkatkan daya saing pariwisata Thailand secara internasional," tutur Sanga seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, cukai, hiburan malam, daya beli masyarakat, ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja