Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Ilustrasi.Pekerja menunjukkan buah kelapa sawit usai dipanen di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperkirakan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 akan berdampak terhadap penerimaan bea.

Askolani menjelaskan pelarangan ekspor tembaga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi. Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor tersebut bakal berdampak pada penerimaan bea keluar.

"Dampak daripada kebijakan itu tentunya kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga lagi pada 2025," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Askolani menuturkan Kemenkeu akan mengikuti ketentuan pelarangan ekspor tembaga. Menurutnya, penerimaan bea keluar dari tembaga sejauh ini hampir menyentuh Rp10 triliun, dan diprediksi akan melampaui angka tersebut pada akhir tahun.

Ketika ekspor tembaga dilarang, DJBC akan berfokus pada penerimaan bea keluar dari CPO yang juga cukup dominan, yaitu rata-rata mencapai Rp5 triliun per tahun.

Walaupun berdampak terhadap penerimaan bea keluar, Askolani meyakini pelarangan ekspor mampu memberikan beberapa manfaat bagi ekonomi nasional. Pertama, mendorong hilirisasi dan menarik lebih banyak investasi untuk pembangunan smelter.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Kedua, kegiatan hilirisasi akan menambah penerimaan negara dari pos yang lain, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

"Tentunya Pak Suryo [Dirjen Pajak Suryo Utomo] akan mereviu dampak dari shifting bea keluar ke pajak," ujarnya.

Ketiga, hilirisasi akan menambah penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca Juga: DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Pemerintah sebetulnya sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga mulai 1 Juni 2024 melalui Permendag 22/2023. Namun, kebijakan itu ditunda hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, dirjen bea cukai askolani, penerimaan bea, CPO, konsentrat tembaga, bea keluar, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?