Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Ilustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini aturan pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda yang berlaku mulai 1 Januari 2025 bakal memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta menyebut pelarangan ekspor menjadi bagian dari upaya mendorong hilirisasi. Dia berharap Indonesia mampu memperkuat posisinya di pasar internasional.

"Hilirisasi harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi, seperti katoda tembaga, tin plate, dan produk hilir lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Setia menuturkan Kemenperin terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan daya saing industri tembaga dan timah nasional. Terlebih, sektor tembaga dan timah juga memiliki peran penting dalam mendukung industri hilir, seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki cadangan tembaga sekitar 28 juta ton, sekaligus menjadi negara dengan cadangan tembaga terbesar ketujuh di dunia. Di sisi lain, Indonesia juga menjadi produsen timah terbesar kedua dunia dengan kontribusi 14% terhadap total produksi global.

Menurutnya, potensi yang besar tersebut perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi ekonomi nasional. Sebab, industri tembaga dan timah juga memiliki tantangan utama, yaitu mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar tembaga Indonesia diekspor dalam bentuk konsentrat dengan nilai tambah rendah.

Setia menyebut Kemenperin berencana membentuk material center untuk tembaga dan timah. Pusat bahan baku ini akan menjadi induk inovasi dan distribusi bahan baku yang terkoordinasi dengan baik untuk industri tembaga dan timah dalam negeri.

"Material center ini akan mendukung hilirisasi, mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, serta memperkuat efisiensi rantai pasok sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Melalui Permendag 22/2023, pemerintah sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga dan lumpur anoda pada 1 Juni 2024. Namun, pemerintah menunda larangan itu hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, kemenperin, ekspor konsentrat tembaga, industri, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan