Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Family Office dan Korelasinya terhadap Perpajakan Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Family Office dan Korelasinya terhadap Perpajakan Indonesia

Ilustrasi.

BAYANGKAN sebuah benteng yang dibangun khusus untuk menjaga dan mengelola harta karun keluarga. Family office adalah benteng itu. Layaknya kastil megah di puncak bukit, family office berdiri kokoh dengan dinding tebalnya menjaga kekayaan yang dimiliki oleh keluarga di dalamnya.

Namun, benteng ini bukan hanya tempat penyimpanan harta, melainkan juga sebagai pusat komando, tempat di mana segala keputusan strategis diambil demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.

Begitulah gambaran analogi singkat mengenai family office yang viral karena Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut tiba-tiba menyampaikan ide untuk mengembangkan family office di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kepada media massa, Luhut mengungkapkan keinginannya menghadirkan family office di Indonesia, atau tepatnya di Bali. Dari family office, Indonesia diharapkan dapat menarik investasi dari keluarga-keluarga kaya, baik lokal maupun asing.

Bukan tanpa sebab, Luhut menginginkan ada ‘benteng-benteng’ di Bali, layaknya di Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Berdasarkan pada catatannya, Singapura punya 1.500 family office dengan dana kelolaan sekitar US$1,6 triliun.

Bila family office ada di Indonesia, Luhut menargetkan dana kelolaan yang masuk sekitar US100 juta - US$200 juta. Dari dana kelolaan yang masuk ini, dia berharap cadangan devisa di dalam negeri makin kuat, sekaligus berdampak positif bagi sektor keuangan.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Ide tersebut juga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan pada pengakuan Luhut, presiden telah menyetujui rencana tersebut. Dia bahkan telah meminta World Bank untuk mengkaji pendirian family office di Indonesia.

"Mereka mau [melakukan kajian], kita enggak keluar uang, yang melakukan independen dari World Bank. Saya bilang, can you do it within 3 months? Dia bilang Juli, managing director World Bank akan datang ke Indonesia. Sekalian saja dibicarakan di situ," katanya.

Potensi Family Office di Asia

Kantor keluarga (family office) adalah wealth management privat yang melayani individu superkaya atau ultra high net worth individual (UHNWI). Namun, family officetidak seperti wealth management pada umumnya yang hanya melayani perencanaan keuangan dan manajemen investasi.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Selain perencanaan keuangan dan manajemen investasi, banyak family office menawarkan layanan lainnya seperti perencanaan anggaran, asuransi, pemberian amal, transfer kekayaan, layanan pajak, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, tidak ada 1 bentuk family office yang cocok untuk semua. Setiap family office akan disesuaikan dengan layanan, tim, dan skala yang dibutuhkan keluarga sehingga kekayaannya dapat lestari dan tumbuh optimal dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Minat keluarga kaya untuk menggunakan family office pun terus berkembang. Asia bahkan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan family office secara global sejalan dengan bertambahnya jumlah orang-orang superkaya yang tinggal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Berdasarkan pada laporan KPMG berjudul The 2023 Global Family Office Compensation Benchmark Report, diperkirakan terdapat 20.000 family office secara global. Dari total jumlah tersebut, 9% di antaranya berbasis di Asia.

Meski terdapat sejumlah tantangan dari aspek ekonomi seperti seperti kenaikan inflasi, lonjakan suku bunga, dan ketegangan geopolitik, jumlah family office di Asia diyakini tetap tumbuh menyusul bertambahnya orang-orang kaya baru.

Berdasarkan pada laporan Knight Frank’s 2024 Wealth Report, diperkirakan lebih dari 165.400 UHNWI tinggal di Asia pada 2023. Pada 2028, jumlah itu bakal meningkat menjadi 230.000 UHNWI. Bisa dibilang, family office di Asia tampaknya makin prospektif pada masa mendatang.

Baca Juga: Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Meski begitu, menghadirkan family office ke Indonesia tentu bukan perkara mudah. Setidaknya terdapat beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan keluarga kaya untuk mendirikan family office di suatu negara.

Mulai dari infrastruktur sektor keuangan; tenaga profesional, kerangka peraturan dan struktur hukum; rezim pajak; peraturan imigrasi dan visa; konektivitas, kultur, dan standar hidup; reputasi; dan kestabilan ekonomi dan politik.

Penerimaan Pajak dan Transparansi Keuangan

Luhut sendiri juga menyadari banyak aspek yang harus dikaji sebelum mengadopsi family office di Indonesia. Beberapa aspek yang dimaksud misalnya ketersediaan profesional, regulasi domestik, serta insentif pajak.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Terkait dengan pajak, isu yang dihadapi tidak hanya soal insentif, tetapi ada hal-hal lain yang juga perlu dipertimbangkan. Misal, potensi penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone) dari fasilitas pembebasan pajak yang diberikan untuk family office.

Dalam konteks Indonesia, aspek ini tentu tidak dapat diabaikan mengingat hampir 80% pendapatan negara bersumber dari perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk mengetahui besaran manfaat ekonomi yang didapat dari fasilitas pembebasan pajak yang diberikan nantinya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahkan turut bersuara terkait dengan wacana family office tersebut. Dia menyoroti risiko pembentukan family office jika dibebaskan dari pengenaan pajak.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji berpandangan ciri khas perlakuan pajak family office memang berkaitan erat dengan fitur fasilitas, terutama yang melekat pada financial center. Artinya, fungsi regulerend dari pajak lebih dominan dibandingkan budgetair.

Bawono menyampaikan setidaknya ada 7 aspek pajak yang akan berkaitan dengan family office. Pertama, status subjek pajak dan kriteria. Perlakuan pajak akan ditentukan dari status family office sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri. Status taxable entity atau tidak juga berpengaruh.

Kedua, perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima oleh family office. Berdasarkan pada hasil komparasi, rezim family office di Singapura, Hong Kong, dan Dubai (UEA) menganut sistem pajak territorial yang notabene mengecualikan berbagai penghasilan dari luar negeri sebagai objek pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Ketiga, perlakuan PPh atas distribusi penghasilan dari family office. Aspek ini berkaitan erat dengan perlakuan distribusi dividen dalam negeri serta perlakuan PPh Pasal 26 beserta jaringan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki.

Keempat, perlakuan pajak bagi kegiatan filantropi. Bagaimanapun, filantropi sangat berkaitan aktivitas orang superkaya. Terlebih, filantropi lebih akan berhubungan langsung dengan sektor riil. Dalam konteks ini, desain pajak atas kegiatan filantropi juga perlu dikaji ulang.

Kelima, ketentuan antipenghindaran pajak. Dukungan sektor pajak terhadap family office akan beririsan dengan berbagai ketentuan antipenghindaran pajak, termasuk controlled foreign corporation (CFC).

Baca Juga: DDTC Rilis Buku Terminologi Perpajakan, Anggota PERTAPSI Dapat Gratis!

Keenam, kerja sama global pada bidang pajak. Rezim family office di berbagai negara pada umumnya tetap tunduk terhadap kerja sama global di pertukaran informasi, agenda melawan pencucian uang, good governance, penguatan substansi ekonomi, serta prinsip know your customer.

Ketujuh, pajak atas kekayaan dan pajak atas pengalihan harta secara nonkomersial baik melalui hibah dan warisan. Jika dlihat, di Indonesia sebetulnya belum memiliki kecenderungan optimalisasi pajak yang berhubungan dengan akumulasi kekayaan antargenerasi ini.

“Pada akhirnya, semua perlu kembali kepada perspektif pemerintah. Hal ini terutama menyangkut sejauh mana rencana pembentukan family office kompatibel dengan agenda-agenda pemerintah pada bidang ekonomi, terutama pajak,” ujar Bawono. Simak Analisis 'Menguji Gagasan Family Office dari Sisi Pajak'.

Baca Juga: Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Dalam konteks Indonesia saat ini, pengaturan family office di Tanah Air bisa dikatakan merupakan langkah yang ambisius dan penuh dengan tantangan. Tak hanya harus menyiapkan ekosistemnya, implikasi family office terhadap rezim pajak ternyata juga kompleks. Lantas, siapkah pemerintah menghadapi itu semua?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus, family office, aspek perpajakan, rezim perpajakan, menko luhut, pajak, fokus, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany