Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fasilitas PPN dan Threshold PKP yang Tinggi Redam Dampak Kenaikan PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Fasilitas PPN dan Threshold PKP yang Tinggi Redam Dampak Kenaikan PPN

Founder DDTC Darussalam dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas PPN dan pengaturan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang tinggi dinilai dapat membantu mengelola dampak kenaikan tarif PPN secara adil.

Founder DDTC Darussalam mengatakan publik perlu memahami sistem PPN secara utuh mengingat isunya bukan hanya soal tarif. Pemberian fasilitas dan pengaturan threshold PKP yang tinggi juga menjadi upaya untuk untuk mengedepankan aspek keadilan dalam sistem PPN tersebut.

"Adanya skema fasilitas PPN yang bervariasi serta batasan threshold PKP yang tinggi sudah memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12% akan lebih dapat dikelola dampaknya. Saya melihat pemerintah rela, ikhlas, untuk tidak mengenakan ini karena tujuannya semata-mata pembelaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," katanya dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Darussalam mengatakan pengaturan threshold PKP bertujuan mengecualikan pengusaha kecil dari kewajiban pemungutan dan administrasi PPN sehingga dapat mencegah adanya biaya kepatuhan pajak yang besar. Umumnya, batasan tersebut dipatok berdasarkan omzet dari suatu pelaku ekonomi.

Saat ini, threshold PKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu senilai Rp4,8 miliar. Data IBFD menunjukkan rata-rata threshold PKP di 92 negara pada 2020 senilai Rp1,18 miliar. Sementara pada 2024, OECD mencatat rata-rata threshold PKP di 143 negara adalah senilai Rp1,61 miliar.

World Bank bahkan menyebut threshold PKP di Indonesia mencapai 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD pada 2022. Dengan batasan threshold yang tinggi tersebut, estimasi revenue forgone yang dicatat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencapai Rp49,04 triliun pada 2022, serta diprediksi meningkat menjadi Rp52,43 triliun (2023), Rp56,54 triliun (2024), dan Rp61,22 triliun (2025).

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Mengenai fasilitas PPN, Indonesia menerapkan skema pengecualian untuk barang dan jasa tertentu. Sebelum UU HPP, terdapat berbagai barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN termasuk barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, dan sebagainya.

Darussalam memandang berbagai pengecualian tersebut pada dasarnya tidak selaras dengan tren PPN secara global yang justru berpedoman bagi perluasan basis pajak (broad-based) dan mengurangi adanya pengecualian dan perlakuan tertentu. Pasalnya, berbagai pengecualian tersebut justru dapat berdampak bagi terdistorsinya netralitas PPN dan menimbulkan tax gap.

Namun, dengan mempertimbangkan adanya keberpihakan bagi masyarakat luas dan keringanan, berbagai barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, kemudian diberikan fasilitas.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

"Tidak semua barang atau jasa pun itu dikenakan PPN. Ada jenis jasa atau barang yang tidak dikenakan PPN," ujarnya.

BKF mengestimasi tax expenditure atas berbagai fasilitas PPN yang berdampak bagi masyarakat luas dan adanya upaya melindungi kelompok berpenghasilan rendah masih sangat besar. Tax expenditure dari 5 jenis barang/jasa yang berdampak bagi masyarakat luas diestimasi mencapai Rp83,74 triliun pada 2022.

Estimasinya juga diperkirakan terus meningkat hingga Rp92,96 triliun (2023), Rp99,77 triliun (2024), dan Rp117,52 triliun (2025).

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Dalam pengelolaan uang pajak, Darussalam menambahkan pemerintah akan mengalokasikan belanja yang manfaatnya kembali kepada masyarakat walaupun tidak secara langsung. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ketika kita membicarakan PPN, saya ingin kita berbicara secara komprehensif. Tidak dipotong atau tidak sepotong-sepotong," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, UU HPP, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan