Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Fasilitas PPN dan Threshold PKP yang Tinggi Redam Dampak Kenaikan PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Fasilitas PPN dan Threshold PKP yang Tinggi Redam Dampak Kenaikan PPN

Founder DDTC Darussalam dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas PPN dan pengaturan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang tinggi dinilai dapat membantu mengelola dampak kenaikan tarif PPN secara adil.

Founder DDTC Darussalam mengatakan publik perlu memahami sistem PPN secara utuh mengingat isunya bukan hanya soal tarif. Pemberian fasilitas dan pengaturan threshold PKP yang tinggi juga menjadi upaya untuk untuk mengedepankan aspek keadilan dalam sistem PPN tersebut.

"Adanya skema fasilitas PPN yang bervariasi serta batasan threshold PKP yang tinggi sudah memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12% akan lebih dapat dikelola dampaknya. Saya melihat pemerintah rela, ikhlas, untuk tidak mengenakan ini karena tujuannya semata-mata pembelaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," katanya dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Darussalam mengatakan pengaturan threshold PKP bertujuan mengecualikan pengusaha kecil dari kewajiban pemungutan dan administrasi PPN sehingga dapat mencegah adanya biaya kepatuhan pajak yang besar. Umumnya, batasan tersebut dipatok berdasarkan omzet dari suatu pelaku ekonomi.

Saat ini, threshold PKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu senilai Rp4,8 miliar. Data IBFD menunjukkan rata-rata threshold PKP di 92 negara pada 2020 senilai Rp1,18 miliar. Sementara pada 2024, OECD mencatat rata-rata threshold PKP di 143 negara adalah senilai Rp1,61 miliar.

World Bank bahkan menyebut threshold PKP di Indonesia mencapai 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD pada 2022. Dengan batasan threshold yang tinggi tersebut, estimasi revenue forgone yang dicatat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencapai Rp49,04 triliun pada 2022, serta diprediksi meningkat menjadi Rp52,43 triliun (2023), Rp56,54 triliun (2024), dan Rp61,22 triliun (2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Mengenai fasilitas PPN, Indonesia menerapkan skema pengecualian untuk barang dan jasa tertentu. Sebelum UU HPP, terdapat berbagai barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN termasuk barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, dan sebagainya.

Darussalam memandang berbagai pengecualian tersebut pada dasarnya tidak selaras dengan tren PPN secara global yang justru berpedoman bagi perluasan basis pajak (broad-based) dan mengurangi adanya pengecualian dan perlakuan tertentu. Pasalnya, berbagai pengecualian tersebut justru dapat berdampak bagi terdistorsinya netralitas PPN dan menimbulkan tax gap.

Namun, dengan mempertimbangkan adanya keberpihakan bagi masyarakat luas dan keringanan, berbagai barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, kemudian diberikan fasilitas.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

"Tidak semua barang atau jasa pun itu dikenakan PPN. Ada jenis jasa atau barang yang tidak dikenakan PPN," ujarnya.

BKF mengestimasi tax expenditure atas berbagai fasilitas PPN yang berdampak bagi masyarakat luas dan adanya upaya melindungi kelompok berpenghasilan rendah masih sangat besar. Tax expenditure dari 5 jenis barang/jasa yang berdampak bagi masyarakat luas diestimasi mencapai Rp83,74 triliun pada 2022.

Estimasinya juga diperkirakan terus meningkat hingga Rp92,96 triliun (2023), Rp99,77 triliun (2024), dan Rp117,52 triliun (2025).

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Dalam pengelolaan uang pajak, Darussalam menambahkan pemerintah akan mengalokasikan belanja yang manfaatnya kembali kepada masyarakat walaupun tidak secara langsung. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ketika kita membicarakan PPN, saya ingin kita berbicara secara komprehensif. Tidak dipotong atau tidak sepotong-sepotong," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, UU HPP, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar