Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Fasilitas PPN dan Threshold PKP yang Tinggi Redam Dampak Kenaikan PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Fasilitas PPN dan Threshold PKP yang Tinggi Redam Dampak Kenaikan PPN

Founder DDTC Darussalam dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas PPN dan pengaturan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang tinggi dinilai dapat membantu mengelola dampak kenaikan tarif PPN secara adil.

Founder DDTC Darussalam mengatakan publik perlu memahami sistem PPN secara utuh mengingat isunya bukan hanya soal tarif. Pemberian fasilitas dan pengaturan threshold PKP yang tinggi juga menjadi upaya untuk untuk mengedepankan aspek keadilan dalam sistem PPN tersebut.

"Adanya skema fasilitas PPN yang bervariasi serta batasan threshold PKP yang tinggi sudah memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12% akan lebih dapat dikelola dampaknya. Saya melihat pemerintah rela, ikhlas, untuk tidak mengenakan ini karena tujuannya semata-mata pembelaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," katanya dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Darussalam mengatakan pengaturan threshold PKP bertujuan mengecualikan pengusaha kecil dari kewajiban pemungutan dan administrasi PPN sehingga dapat mencegah adanya biaya kepatuhan pajak yang besar. Umumnya, batasan tersebut dipatok berdasarkan omzet dari suatu pelaku ekonomi.

Saat ini, threshold PKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu senilai Rp4,8 miliar. Data IBFD menunjukkan rata-rata threshold PKP di 92 negara pada 2020 senilai Rp1,18 miliar. Sementara pada 2024, OECD mencatat rata-rata threshold PKP di 143 negara adalah senilai Rp1,61 miliar.

World Bank bahkan menyebut threshold PKP di Indonesia mencapai 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD pada 2022. Dengan batasan threshold yang tinggi tersebut, estimasi revenue forgone yang dicatat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencapai Rp49,04 triliun pada 2022, serta diprediksi meningkat menjadi Rp52,43 triliun (2023), Rp56,54 triliun (2024), dan Rp61,22 triliun (2025).

Baca Juga: Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

Mengenai fasilitas PPN, Indonesia menerapkan skema pengecualian untuk barang dan jasa tertentu. Sebelum UU HPP, terdapat berbagai barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN termasuk barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, dan sebagainya.

Darussalam memandang berbagai pengecualian tersebut pada dasarnya tidak selaras dengan tren PPN secara global yang justru berpedoman bagi perluasan basis pajak (broad-based) dan mengurangi adanya pengecualian dan perlakuan tertentu. Pasalnya, berbagai pengecualian tersebut justru dapat berdampak bagi terdistorsinya netralitas PPN dan menimbulkan tax gap.

Namun, dengan mempertimbangkan adanya keberpihakan bagi masyarakat luas dan keringanan, berbagai barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, kemudian diberikan fasilitas.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

"Tidak semua barang atau jasa pun itu dikenakan PPN. Ada jenis jasa atau barang yang tidak dikenakan PPN," ujarnya.

BKF mengestimasi tax expenditure atas berbagai fasilitas PPN yang berdampak bagi masyarakat luas dan adanya upaya melindungi kelompok berpenghasilan rendah masih sangat besar. Tax expenditure dari 5 jenis barang/jasa yang berdampak bagi masyarakat luas diestimasi mencapai Rp83,74 triliun pada 2022.

Estimasinya juga diperkirakan terus meningkat hingga Rp92,96 triliun (2023), Rp99,77 triliun (2024), dan Rp117,52 triliun (2025).

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Dalam pengelolaan uang pajak, Darussalam menambahkan pemerintah akan mengalokasikan belanja yang manfaatnya kembali kepada masyarakat walaupun tidak secara langsung. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ketika kita membicarakan PPN, saya ingin kita berbicara secara komprehensif. Tidak dipotong atau tidak sepotong-sepotong," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, UU HPP, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Minggu, 13 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT