Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum mampu mengidentifikasi pengelakan pajak secara efektif.

Pajak yang diperoleh dari pemeriksaan PPN dan PPh badan juga cenderung turun. Hal ini mencerminkan makin rendahnya jumlah pengelakan pajak yang berhasil diidentifikasi.

"Hal ini bisa jadi disebabkan oleh penurunan jumlah pemeriksaan PPN. Penurunan ini juga dapat dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang mendorong pemerintah untuk melakukan pelonggaran demi mendukung kegiatan usaha," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Tak hanya itu, kebanyakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP adalah pemeriksaan rutin untuk menindaklanjuti permohonan restitusi dari wajib pajak. Pemeriksaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan.

Akibat adanya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan rutin ini, DJP tidak memiliki sumber daya mencukupi untuk melakukan pemeriksaan yang lebih menghasilkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengajukan restitusi bakal diperiksa oleh DJP bila restitusi diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Melalui pemeriksaan, DJP dapat menekan nilai restitusi yang perlu dicairkan kepada wajib pajak. Dalam laporan tahunan DJP, nilai pajak yang berhasil dipertahankan pemeriksa dari permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak disebut sebagai refund discrepancy.

"Refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023.

Pada 2023, nilai refund discrepancy tercatat mencapai Rp22,84 triliun, tumbuh 100,8% bila dibandingkan dengan refund discrepancy pada 2022 yang senilai Rp11,37 triliun. (sap)

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, restitusi, pengelakan pajak, penghindaran pajak, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini