Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Gratis! KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Arah Kebijakan Pengampunan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Gratis! KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Arah Kebijakan Pengampunan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Perbincangan mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty kembali hangat. Tax amnesty jilid ketiga (Tax Amnesty 3.0) digadang-gadang bakal digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki iklim investasi.

Sejalan dengan wacana tersebut, Badan Legislasi DPR juga telah memasukkan revisi UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Rancangan revisi atas UU Pengampunan Pajak ini digodok sebagai inisiatif dari DPR.

Lantas, seperti apa rancangan perubahan UU Pengampunan Pajak? Sektor apa saja yang akan dicakup dalam Tax Amnesty 3.0 kali ini?

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kompartemen Akuntan Perpajakan - Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj-IAI) akan menggelar Regular Tax Discussion dengan tema Arah Kebijakan Pengampunan Pajak pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah tokoh dan pakar yang kompeten di bidang pajak akan mewarnai jalannya diskusi, di antaranya Founder DDTC sekaligus Pengurus KAPj IAI Darussalam, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani.

Sementara itu, opening speech akan disampaikan oleh Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana dan closing remarks oleh Ketua KAPj IAI John Hutagaol. Diskusi akan dipandu oleh moderator, yakni Managing Partner PB Taxand sekaligus Pengurus KAPj IAI Permana Adi Saputra.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Diskusi yang digelar secara online (via Zoom Meeting) tersebut akan berlangsung mulai 09.30 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi Anda yang berminat, registrasi bisa dilakukan melalui tautan berikut ini, https://bit.ly/RTD-1902-2025.

Catat, diskusi ini bisa Anda ikuti tanpa biaya alias gratis! Acara juga bisa disimak secara langsung melalui channel Youtube IAI.

Peserta diskusi akan memperoleh free e-certificate setara 3 SKP bagi anggota aktif IAI. Anggota tidak aktif IAI dan bukan anggota IAI dikenakan investasi Rp600.000 untuk memperoleh 3 SKP.

Baca Juga: RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

Agar lebih mudah, Anda bisa melakukan registrasi acara melalui aplikasi IAI Lounge Mobile atau menghubungi WhatsApp Official IAI pada nomor 08111055141. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, Ikatan Akuntan Indonesia, IAI, KAPj IAI, tax amnesty, pengampunan pajak, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DEN: Tax Amnesty Seharusnya Bisa Dipakai untuk Petakan Perilaku WP

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 07 Maret 2025 | 08:00 WIB
PERSPEKTIF

Pentingnya Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial