Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada warga di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemerintah setempat memberikan tunjangan hari raya untuk warganya sebesar Rp200 ribu per orang sebanyak 2.289 jiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diambil dari sumber dana hasil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang mestinya dibayar paling telat 7 hari sebelum hari raya. Jika sudah terlewat dari batas tersebut dan THR belum juga terlihat hilalnya, apa yang harus dilakukan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang menemui kendala atau masalah dalam pencairan THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang bisa diajukan seperti terlambatnya THR atau bahkan tidak adanya THR sama sekali.

"Jangan dibiarkan! THR keagamaan adalah hak pekerja," cuit Kemnaker di media sosial, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Negara Ini Kaji Penurunan Threshold PKP

Masyarakat bisa menghubungi Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center Kemnaker 1500630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.

Jika pengaduan disampaikan melalui situs Posko THR, silakan login, klik 'Pengaduan THR', isi formulirnya, dan klik 'Laporkan'.

"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Baca Juga: Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)

Baca Juga: Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, tunjangan hari raya, pekerja, pengaduan THR, Kemnaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving