Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada warga di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemerintah setempat memberikan tunjangan hari raya untuk warganya sebesar Rp200 ribu per orang sebanyak 2.289 jiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diambil dari sumber dana hasil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang mestinya dibayar paling telat 7 hari sebelum hari raya. Jika sudah terlewat dari batas tersebut dan THR belum juga terlihat hilalnya, apa yang harus dilakukan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang menemui kendala atau masalah dalam pencairan THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang bisa diajukan seperti terlambatnya THR atau bahkan tidak adanya THR sama sekali.

"Jangan dibiarkan! THR keagamaan adalah hak pekerja," cuit Kemnaker di media sosial, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Masyarakat bisa menghubungi Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center Kemnaker 1500630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.

Jika pengaduan disampaikan melalui situs Posko THR, silakan login, klik 'Pengaduan THR', isi formulirnya, dan klik 'Laporkan'.

"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Baca Juga: Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Baca Juga: Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, tunjangan hari raya, pekerja, pengaduan THR, Kemnaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: THR bagi Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T