Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada warga di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemerintah setempat memberikan tunjangan hari raya untuk warganya sebesar Rp200 ribu per orang sebanyak 2.289 jiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diambil dari sumber dana hasil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang mestinya dibayar paling telat 7 hari sebelum hari raya. Jika sudah terlewat dari batas tersebut dan THR belum juga terlihat hilalnya, apa yang harus dilakukan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang menemui kendala atau masalah dalam pencairan THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang bisa diajukan seperti terlambatnya THR atau bahkan tidak adanya THR sama sekali.

"Jangan dibiarkan! THR keagamaan adalah hak pekerja," cuit Kemnaker di media sosial, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Masyarakat bisa menghubungi Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center Kemnaker 1500630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.

Jika pengaduan disampaikan melalui situs Posko THR, silakan login, klik 'Pengaduan THR', isi formulirnya, dan klik 'Laporkan'.

"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Baca Juga: Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Cek di Sini

Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)

Baca Juga: Momentum Lebaran, DDTC Academy Bagikan Paket THR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, tunjangan hari raya, pekerja, pengaduan THR, Kemnaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial