Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hak dan Kewajiban Orang Pribadi atau Badan saat Pemeriksaan Bukper

A+
A-
2
A+
A-
2
Hak dan Kewajiban Orang Pribadi atau Badan saat Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022, pemerintah mengatur hak dan kewajiban dalam pemeriksaan bukti permulaan untuk orang pribadi maupun badan.

Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiban dan 4 hak yang dapat dilakukan orang pribadi atau badan saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Adapun hak dan kewajiban ini hanya berlaku untuk pemeriksaan bukper terbuka.

“Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 1 nomor 7 PMK 177/2022, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan orang pribadi atau badan saat pemeriksaan bukper. Pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Sementara itu, terdapat beberapa hak yang bisa dilakukan orang pribadi atau badan saat pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan.

Lalu, meminta surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, hak wajib pajak, bukper, DJP, pemeriksaan bukti permulaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?