Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga Maret 2025, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp361 Triliun dari SBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga Maret 2025, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp361 Triliun dari SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan nilai bruto sejumlah Rp361,97 triliun.

SBN yang diterbitkan mulai 1 Januari hingga 4 Maret 2025 tersebut terdiri dari surat utang negara (SUN) senilai Rp260,44 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) senilai Rp101,53 triliun.

"Realisasi penerbitan [SBN] termasuk prefunding yang dilaksanakan pada 2024," tulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dalam laporannya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Bila diperinci berdasarkan denominasinya, pemerintah telah menerbitkan SBN dalam denominasi rupiah senilai Rp261,66 triliun dan SBN berdenominasi valas senilai Rp100,31 triliun.

Meski SBN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk kebutuhan pembiayaan hingga 4 Maret 2025 sudah mencapai Rp361,97 triliun, pemerintah hingga saat ini belum merilis laporan realisasi APBN 2025 yang seharusnya dirilis secara periodik setiap bulan.

Dengan demikian, hingga saat ini masih belum diketahui berapa penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, belanja negara, dan defisit APBN 2025 yang sudah direalisasikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Banyak Insentif, PM Malaysia Minta Penerimaan Pajak Tetap Dioptimalkan

Sebagai informasi, SBN adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan utang yang timbul akibat defisit anggaran dan pembiayaan non-utang.

SBN diterbitkan oleh pemerintah melalui lelang yang diselenggarakan rutin setiap pekan, private placement dengan pihak tertentu, dan book building melalui agen.

Pada APBN 2025, pemerintah menargetkan penerbitan SBN secara neto senilai Rp642,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan utang yang mencapai Rp775,9 triliun. (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sbn, surat utang, APBN 2025, pembiayaan, SBSN, surat berhaga syariah negara, surat berharga, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

Jum'at, 07 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Februari 2025 Alami Penurunan, Ini Kata Bank Indonesia

Jum'at, 07 Maret 2025 | 10:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Sebelum Mudik Lebaran

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP