Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga Maret 2025, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp361 Triliun dari SBN

A+
A-
1
A+
A-
1
Hingga Maret 2025, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp361 Triliun dari SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan nilai bruto sejumlah Rp361,97 triliun.

SBN yang diterbitkan mulai 1 Januari hingga 4 Maret 2025 tersebut terdiri dari surat utang negara (SUN) senilai Rp260,44 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) senilai Rp101,53 triliun.

"Realisasi penerbitan [SBN] termasuk prefunding yang dilaksanakan pada 2024," tulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dalam laporannya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Bila diperinci berdasarkan denominasinya, pemerintah telah menerbitkan SBN dalam denominasi rupiah senilai Rp261,66 triliun dan SBN berdenominasi valas senilai Rp100,31 triliun.

Meski SBN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk kebutuhan pembiayaan hingga 4 Maret 2025 sudah mencapai Rp361,97 triliun, pemerintah hingga saat ini belum merilis laporan realisasi APBN 2025 yang seharusnya dirilis secara periodik setiap bulan.

Dengan demikian, hingga saat ini masih belum diketahui berapa penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, belanja negara, dan defisit APBN 2025 yang sudah direalisasikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Sebagai informasi, SBN adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan utang yang timbul akibat defisit anggaran dan pembiayaan non-utang.

SBN diterbitkan oleh pemerintah melalui lelang yang diselenggarakan rutin setiap pekan, private placement dengan pihak tertentu, dan book building melalui agen.

Pada APBN 2025, pemerintah menargetkan penerbitan SBN secara neto senilai Rp642,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan utang yang mencapai Rp775,9 triliun. (rig)

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sbn, surat utang, APBN 2025, pembiayaan, SBSN, surat berhaga syariah negara, surat berharga, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?