Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Implementasi Pilar 2 Berpotensi Bikin Insentif Pajak Tidak Optimal

A+
A-
3
A+
A-
3
Implementasi Pilar 2 Berpotensi Bikin Insentif Pajak Tidak Optimal

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam acara DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersiap mengantisipasi dampak-dampak yang bakal ditimbulkan dari penerapan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan negara-negara dari Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15% dalam Pilar 2. Ketentuan tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak.

"Yang selama ini eligible memperoleh insentif seperti tax holiday, mungkin tax holiday yang Anda dapatkan nantinya tidak akan optimal," katanya dalam DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pilar Solution, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Bawono menjelaskan Pilar 2 bertujuan untuk mengurangi harmful tax competition dan menekan profit shifting. Pilar 2 bakal diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax bakal dikenakan. Agar top-up tax dapat dikenakan negara sumber, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) harus diterapkan.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Penerapan QDMTT bakal memastikan negara sumber berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki. Namun jika tanpa QDMTT, top-up tax adalah hak yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi.

Sejumlah negara, termasuk Uni Eropa telah bersiap mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. Oleh karena itu, negara-negara sumber mau tidak mau perlu bergegas menerapkan GloBE Rules sehingga top-up tax tidak menjadi hak yurisdiksi UPE berlokasi.

Di sisi lain, apabila negara sumber dan UPE tidak mengenakan GloBE Rules maka top-up tax dapat dikenakan di yurisdiksi sister company beroperasi.

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

"Nantinya tidak akan ada tempat lagi untuk bisa lolos dari tarif minimum tax," ujar Bawono.

Sementara itu, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina menilai Pilar 2 bakal berdampak pada hampir semua perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Oleh karena itu, perusahaan multinasional perlu segera bersiap mengantisipasinya karena Pilar 2 akan menjamin pengenaan top-up tax.

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Atika menuturkan Pilar 2 akan mengubah mekanisme pemberian insentif pajak di negara sumber, termasuk Indonesia. Namun, ada pula kemungkinan muncul fitur-fitur baru terkait dengan insentif pajak sehingga tetap memenuhi ketentuan tarif efektif 15%.

Sementara itu, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir menjelaskan Indonesia termasuk negara yang bersiap mengimplementasikan Pilar 2. Kesiapan itu tercermin dari sejumlah payung hukum yang telah terbit berupa UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan Pilar 2. Rencananya, PMK tersebut terbit pada tahun depan.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Riyhan memandang solusi 2 pilar akan membuat penggunaan tax control framework (TCF) makin jamak diterapkan. TCF digunakan untuk membantu perusahaan merancang, menerapkan, sekaligus memantau proses dan kontrol internal terkait dengan perpajakan.

Nantinya, otoritas pajak dapat mengakses TCF tersebut. Adapun bagi wajib pajak, keuntungan dari TCF ialah dapat menurunkan potensi sengketa asal memiliki profil yang baik.

Di sisi lain, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina menjelaskan Pilar 1 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Amount A mencakup perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%, sedangkan Amount B mencakup seluruh perusahaan multinasional.

Amount A bakal memberikan peluang bagi yuridiksi sumber untuk mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional berdasarkan pendapatan yang mereka hasilkan dari negara tersebut, meski tidak ada kehadiran fisik.

Sementara itu, Amount B memungkinkan negara-negara berkembang untuk menyederhanakan ketentuan transfer pricing. "Implikasinya kira-kira ketentuan transfer pricing akan disederhanakan, khususnya pada perusahaan dengan aktivitas distribusi dan pemasaran," katanya. (rig)

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, insentif pajak, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20