Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

A+
A-
2
A+
A-
2
Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR).

Dalam notifikasi yang disampaikan pemerintah kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary, Indonesia memasukkan 29 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement.

"Berdasarkan Pasal 2 (1) (a) (ii) Konvensi, Indonesia menghendaki agar P3B-P3B berikut ini turut dicakup oleh konvensi," sebut pemerintah Indonesia dalam notifikasinya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Perjanjian yang dimaksud antara lain P3B Indonesia-Armenia, P3B Indonesia-Belgia, P3B Indonesia-Brunei Darussalam, P3B Indonesia-Republik Ceko, P3B Indonesia-Mesir, P3B Indonesia-Hong Kong, P3B Indonesia-Hungaria, P3B Indonesia-Yordania.

Kemudian, P3B Indonesia-Kuwait, P3B Indonesia-Luksemburg, P3B Indonesia-Malaysia, P3B Indonesia-Mongolia, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Belanda, P3B Indonesia-Pakistan, P3B Indonesia-Polandia, P3B Indonesia-Portugal, P3B Indonesia-Qatar.

Lalu, P3B Indonesia-Rumania, P3B Indonesia-Serbia, P3B Indonesia-Seychelles, P3B Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Spanyol, P3B Indonesia-Swiss, P3B Indonesia-Thailand, P3B Indonesia-Turki, P3B Indonesia-Ukraina, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab, dan P3B Indonesia-Uzbekistan.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Perlu dicatat, meski MLI STTR sudah ditandatangani, STTR baru berlaku apabila Indonesia sudah meratifikasi instrumen multilateral dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila MLI STTR sudah diratifikasi, Indonesia berhak untuk mengenakan pajak maksimal sebesar 9% atas transaksi intragrup tertentu ke negara mitra P3B. Pajak maksimal sebesar 9% berdasarkan STTR bisa dikenakan bila yurisdiksi tujuan pembayaran mengenakan pajak kurang dari 9% atas pembayaran dimaksud.

Pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain pembayaran bunga, royalti, premi asuransi dan reasuransi, fee atas pemberian jaminan keuangan, pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa, dan lain-lain.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

"MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak korporasi mereka. Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan — kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia— tercakup oleh komitmen ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Sekjen OECD Mathias Cormann pun menuturkan STTR bakal melindungi basis pajak negara berkembang dari praktik outbound payment menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

"Berlakunya MLI dalam waktu dekat akan membawa perubahan yang nyata. STTR memastikan setiap yurisdiksi mendapatkan manfaat dari solusi berbasis konsensus yang sedang dikembangkan untuk menciptakan sistem pajak global yang lebih adil," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, OECD, pilar 2, MLI, STTR, pajak minimum global, pajak internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?