Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ingatkan Warga, Gubernur Sebut Pemutihan Pajak Hanya Digelar Sekali

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingatkan Warga, Gubernur Sebut Pemutihan Pajak Hanya Digelar Sekali

Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) berjalan bersama Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Wali Kota Tangerang Sachruddin (kanan) usai pertemuan di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

SERANG, DDTCNews - Gubernur Banten Andra Soni mengatakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya akan diselenggarakan sekali saja dalam masa pemerintahannya.

Oleh karena itu, lanjut Andra, warga Banten diminta untuk segera memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin. Untuk diperhatikan, program pemutihan pajak hanya dilaksanakan mulai dari 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

"Kami pastikan ini tidak dilaksanakan dalam waktu berulang, ini hanya dilakukan sekali di masa pemerintahan saya," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Pemutihan digelar berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Lewat program ini, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

"Tanggal 10 April hingga 30 Juni ini kan waktu yang panjang, gerai-gerai juga jumlahnya banyak dan petugas kita juga sudah siap, bahkan jam kerjanya lebih, ada yang Sabtu, Minggu mau buka juga," ujar Andra seperti dilansir faktabanten.co.id.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deden Afriandi mengatakan saat ini terdapat 2,3 juta kendaraan bermotor yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan mencapai Rp742 miliar.

"Mudah-mudahan 40% bisa masuk, atau Rp 742 miliar itu 40%-nya melakukan pembayaran," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor, pajak, pajak daerah, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok