Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

A+
A-
7
A+
A-
7
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Ngonten Fiskal Edisi 9 bertema 'Berkenalan dengan Pajak Minimum Global'.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang pajak minimum global makin hangat diperbincangkan. Indonesia, bersama lebih dari 40 yurisdiksi lainnya, berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global pada 2025. Landasan hukumnya pun sudah diterbitkan, yakni PMK 136/2024.

Diskusi pajak minimum global sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak 5 tahun lalu ketika negara-negara G-20 dan OECD berkomitmen untuk mengatasi praktik perpindahan laba yang merugikan pendapatan pajak di berbagai negara.

Kesepakatan tersebut dikenal sebagai Pilar 2 yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional dikenakan pajak minimum atas laba yang dihasilkan di setiap yurisdiksi. Dengan begitu, praktik penghindaran pajak secara agresif bisa ditekan.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Secara prinsip, pajak minimum global merupakan upaya kolektif bagi negara-negara di dunia untuk menutup celah dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional. Celah inilah, yang kemudian menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Lantas seperti apa sebenarnya implementasi pajak minimum global nantinya? Seperti apa dampaknya terhadap Indonesia?

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pajak minimum global dan penerapan PMK 136/2024 yang mengatur tentangnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan menggelar kegiatan diskusi santai berjuluk Ngonten Fiskal Edisi 9 bertema 'Berkenalan dengan Pajak Minimum Global'.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Menariknya, diskusi akan diisi oleh pakar yang menguasai topik pajak minimum global, yakni Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Melani Dewi Astuti serta Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Guna memandu jalannya diskusi, Analis Kebijakan Madya PKPN BKF Marhaeny Masye Tualai akan berperan sebagai moderator.

Diskusi akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube BKF Kemenkeu pada Rabu, 22 Januari 2025 pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jangan lewatkan!

Sebagai informasi, Ngonten Fiskal merupakan kegiatan diskusi santai yang digelar BKF Kemenkeu setiap Kamis pada akhir bulan. Acara ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan fiskal, ekonomi, keuangan, dan kerja sama internasional kepada publik. (sap)

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, pajak minimum global, Pilar 2, Ngonten Fiskal, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB
PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini