Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

A+
A-
0
A+
A-
0
Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Ilustrasi. Foto udara suasana rumah susun di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kuartal IV/2024.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Edy Junaedi, LKPM yang disampaikan pelaku usaha akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kinerja investasi nasional.

"Data ini tidak hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana, termasuk menyelesaikan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan," katanya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Pada kuartal sebelumnya, realisasi investasi di dalam negeri tercatat mencapai Rp431,48 triliun, tumbuh 15,24% dibandingkan dengan realisasi investasi pada kuartal III/2023.

Sementara itu, investasi pada periode Januari-September 2024 tercatat mencapai Rp1.261,43 triliun, tumbuh 19,78% dibandingkan dengan realisasi investasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

"Hingga September 2024, realisasi investasi tahun ini sudah Rp1.261 triliun atau 76,45% dari target. Kami optimistis dapat mencapainya dengan dukungan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha," ujar Edy.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM kuartal IV/2024, sedangkan usaha kecil wajib melaporkan LKPM semester II/2024. Pelaku usaha perlu melaporkan LKPM melalui oss.go.id pada 1 Januari hingga 10 Januari 2025.

Sebagai informasi, data yang dilaporkan dalam LKPM tersebut mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, dan hambatan yang dihadapi.

BKPM saat ini telah membuka Klinik LKPM melalui Zoom pada 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM bisa mendaftar pada laman bit.ly/TriwulanIV2024.

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

"Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif di kancah global," tutur Edy. (rig)

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian investasi, BKPM, LKPM, realisasi investasi, kinerja investasi, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak