Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang sektor manufaktur mampu pulih secara merata dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan sektor manufaktur tak hanya menjadi pendorong utama pada perekonomian, tetapi juga kontributor terbesar pada penerimaan pajak. Menurutnya, pemerintah akan terus menjaga sehingga kinerja sektor manufaktur tetap terjaga.

"Pemulihan sisi produksi pasca-covid telah berjalan relatif merata. Sektor manufaktur yang menjadi sektor terbesar di dalam memberikan sumbangan pajak, terus didorong dengan program-program seperti hilirisasi," katanya, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Sri Mulyani menuturkan sektor manufaktur, terutama padat karya, sedang dihadapkan pada tekanan berat akibat persaingan global dan kelesuan perekonomian global. Kondisi ini turut menyebabkan permintaan dari negara tujuan ekspor menurun.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas industri padat karya antara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan alas kaki. Terlebih, sektor usaha ini mampu menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, pemerintah sedang merumuskan berbagai langkah termasuk menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong revitalisasi permesinan pada industri padat karya.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Salah satu skemanya ialah pemberian subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan pengadaan barang modal atau revitalisasi mesin pada industri padat karya.

Sri Mulyani menilai subsidi bunga kredit akan sangat membantu dunia usaha di tengah tren kenaikan suku bunga global.

"Ini di luar KUR yang selama ini memang sudah berpihak kepada, terutama, kelompok menengah atau mikro sehingga akses terhadap capital, affordability-nya dari sisi interest rate," ujarnya.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Realisasi penerimaan pajak pada 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Setoran pajak dari sektor industri pengolahan sempat turun 12,4% pada kuartal I/2024 dan 16,7% pada kuartal II/2024. Kinerja penerimaan ini kemudian mampu membaik sehingga tumbuh 9,9% pada kuartal III/2024 dan 24,3% pada kuartal IV/2024. (rig)

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, sektor manufaktur, pajak, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan