Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Patroli Laut. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja pangkalan operasi bea dan cukai.

Salah satu ketentuan baru yang dimuat dalam beleid tersebut adalah pembentukan subpangkalan sarana operasi. Adapun subpangkalan sarana operasi tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pangkalan sarana operasi bea dan cukai.

“Subpangkalan Sarana Operasi merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai,“ bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 132/2024, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Subpangkalan sarana operasi tersebut diberikan mandat untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam masing-masing wilayah operasi pangkalan sarana operasi bea dan cukai.

Dengan demikian, subpangkalan sarana operasi bertugas untuk membantu pangkalan sarana operasi dalam melaksanakan 6 tugasnya. Pertama, pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal.

Kedua, penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung. Ketiga, pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Keempat, pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal. Kelima, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Keenam, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Adapun subpangkalan sarana operasi itu terdiri atas sejumlah pegawai dari pangkalan sarana operasi bea dan cukai. Perincian subpangkalan sarana operasi pada masing-masing Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran I PMK 132/2024.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Sebagai informasi, DJBC memiliki unit yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Unit tersebut disebut sebagai Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Sebelumnya, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sempat diatur melalui PMK 24/2018.

Namun, pemerintah mencabut dan menggantikan PMK 24/2018 dengan PMK 132/2024. Penggantian peraturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut.

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Peningkatan pengawasan laut tersebut diperlukan mengingat adanya peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia. Adapun salah satu langkah yang dilakukan adalah mengatur pembentukan subpangkalan sarana operasi.

“... bahwa untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis khususnya terkait dengan peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia, serta mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut,” bunyi pertimbangan PMK 132/2024. (sap)

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, bea cukai, patroli bea cukai, subpangkalan sarana operasi, PMK 132/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB
HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB
LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar