Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jangan Terlewat, Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir Terbit September

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Terlewat, Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir Terbit September

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan para wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya sebelum batas waktu.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan peserta PPS wajib melaksanakan komitmen investasi harta bersihnya sebagaimana telah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Wajib pajak masih memiliki kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban investasinya ke dalam bentuk SBN khusus yang akan diumumkan pada 15 September 2023," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Apabila ingin menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, lanjut Suminto, wajib pajak peserta PPS hanya memiliki waktu sampai dengan 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmennya tersebut.

Peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya berhak memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS juga harus memenuhi komitmen investasinya agar terhindar dari sanksi.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

SBN khusus PPS itu terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah. Sejak 2022, pemerintah telah melaksanakan serangkaian penawaran SBN khusus PPS.

Jadwal Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir

Suminto menjelaskan penawaran SBN khusus PPS yang terakhir dijadwalkan pada September 2023. Pengumuman seri dan range yield SBN Khusus PPS ini akan dilaksanakan pada 15 September 2023, serta penyampaian yield final pada 21 September 2023.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Pada 22 September 2023, akan dilaksanakan penyampaian permohonan dari distributor utama dan penyampaian undangan transaksi kepada distributor utama. Setelahnya, transaksi bakal dilakukan pada 25 September 2023 dan setelmennya pada 29 September 2023.

"Seri yang ditawarkan adalah SUN rupiah tenor 6 tahun dan SUN dalam dolar AS tenor 10 tahun," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Hingga 24 Agustus 2023, Kemenkeu mencatat pemerintah telah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta dari penerbitan SBN khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam PPS.

Dana tersebut setara dengan 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, SBN, surat berharga negara, PPS, tax amnesty, ungkap harta, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?