Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jelang Nyepi dan Idulfitri, DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Fiskus

A+
A-
1
A+
A-
1
Jelang Nyepi dan Idulfitri, DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Fiskus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman yang berisikan imbauan antigratifikasi di lingkungan DJP dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, terdapat 6 poin utama yang disampaikan oleh DJP. Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

“Berkat dukungan pemangku kepentingan serta komitmen kuat pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat Terjaga,” sebut DJP, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Kedua, DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.

Ketiga, seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.

Berdasarkan UU Tipikor serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi sebagai berikut:

Baca Juga: Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya
  1. Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp50 juta) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp500 juta), setiap orang yang:
    • memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    • memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”
  2. Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp200 juta).”

Kelima, apabila wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran maka segera laporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Keenam, jika petugas DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak maka segera tolak dan laporkan gratifikasi tersebut ke:

  1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau
  2. laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi. (rig)

Baca Juga: Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, antigratifikasi, pegawai pajak, wajib pajak, parsel, idulfitri, nyepi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

berita pilihan

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:19 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:47 WIB
PMK 19/2025

Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:43 WIB
PERPAJAKAN DDTC

OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Kapan Lagi! Pemkab Hapus Denda PBB-P2 selama Bulan Puasa