Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

A+
A-
0
A+
A-
0
Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

Pekerja memanen padi mengunakan mesin panen di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025). ANTARA FOTO/ Yudi Manar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyuntikkan dana investasi langsung senilai Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog untuk menyerap gabah di para petani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi pemerintah kepada Bulog tersebut bertujuan mendukung pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Menurutnya, pengalokasian investasi pemerintah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal ketersediaan pangan yang cukup menjelang Idulfitri.

"Juga kesejahteraan petani harus ditingkatkan dengan menjaga harga beras/gabah di tingkat petani maupun konsumen," katanya melalui Instagram, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Sri Mulyani mengatakan peran Bulog dalam menjadi sangat penting dan strategis dalam menjamin ketersediaan pangan. Kemenkeu pun telah menerbitkan menerbitkan PMK 19/2025 dengan menunjuk Bulog sebagai pengelola CBP.

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah melalui APBN memberikan suntikan modal kepada Bulog untuk membeli beras/gabah dari petani dalam negeri pada tingkat harga yang telah ditetapkan sekaligus untuk menjaga CBP.

"Sesuai arahan Presiden @prabowo dana investasi di Bulog harus dikelola secara tepat, profesional, dan bebas korupsi untuk menjamin kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan nasional," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Melalui PMK 19/2025, investasi pemerintah kepada Bulog memiliki 2 tujuan. Pertama, memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP.

Kedua, memperoleh manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.

Jangka waktu investasi pemerintah ini ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP).

Baca Juga: Harga Beras Terjaga di Atas HET, Bulog Diminta Ambil Langkah

Bulog melaksanakan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah. Nilai pengadaan CBP mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Bulog.

Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CBP, Bulog akan melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CBP. Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CBP yang dilakukan.

Penerimaan dari penyaluran CBP bakal digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Bulog.

Baca Juga: Bapenda Naikkan Beban PBB, Petani Bisa Ajukan Pengurangan Tarif

Pengadaan dan penyaluran CBP dilaksanakan sesuai dengan penugasan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Nilai investasi pemerintah pada Bulog meliputi nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP; saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CBP; dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran CBP.

Bulog akan melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas nilai investasi pemerintah. Dalam hal terjadi penurunan atas nilai investasi pemerintah, Bulog harus memulihkan nilai investasi pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Imbal hasil atas investasi pemerintah pada Bulog ditetapkan dalam PKIP. Imbal hasil ini dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana investasi pemerintah pada Bulog.

Imbal hasil dari investasi pemerintah disalurkan ke rekening investasi BUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga dan Pasokan Bapok Stabil Jelang Iduladha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : petani, gabah, cadangan beras pemerintah, CBP, harga beras, PMK 19/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bantah Beras Langka, Klaim Siap Didistribusikan ke Pasar

Senin, 29 Januari 2024 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Ungkap Alasan Harga Beras Alami Kenaikan

Senin, 29 Januari 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KSP: Harga Beras Nasional Masih Belum Kembali ke Titik Aman

Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026