Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Pekerja mengangkat daun tembakau saat panen di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/9/2024). Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menyebutkan luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/agr

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah memperhatikan kepentingan petani dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif CHT memang telah menjadi siklus yang rutin dilaksanakan pemerintah. Pemerintah pada prosesnya juga dinilai perlu mengkaji kebijakan untuk mendukung petani tembakau, termasuk yang disalurkan melalui dana bagi hasil (DBH) CHT).

"Kalau memang toh ada kenaikan, yang diharapkan DBH CHT seharusnya langsung menuju ke sasaran," katanya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Said mengatakan pemerintah dapat mendorong agar DBH lebih diarahkan untuk menyejahterakan petani. Beberapa program yang dapat didanai DBH CHT antara lain perbaikan irigasi dan penyediaan pupuk gratis.

Dia menilai kebijakan tarif CHT lebih memperhatikan aspek hilir sehingga para petani yang berada di hulu terabaikan. Sejalan dengan kenaikan tarif CHT, diharapkan kesejahteraan petani juga turut meningkat.

Apabila kesejahteraan petani meningkat, lanjutnya, gejolak yang timbul setiap pengumuman kebijakan tarif CHT bakal turut berkurang.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Selain itu, besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum juga telah diubah.

Alokasi untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%. Adapun pada kesejahteraan masyarakat, alokasinya mencapai 50% dengan komposisi 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

Said menambahkan pemerintah setelah pengesahan APBN 2025 akan mengkaji kebijakan tarif CHT pada tahun depan. Namun, dia memperkirakan besaran kenaikan tarif CHT tidak jauh berbeda dari 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

"Ya, sekitar itu lah paling [sebesar 10%], enggak lebih," ujarnya.

Pemerintah dalam pembahasan APBN 2025 mulai membicarakan arah kebijakan CHT pada tahun depan. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer.

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Baca Juga: Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)

Baca Juga: Pemprov Siap Kucurkan DBH sekitar Rp3,55 Triliun untuk Kabupaten/Kota

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, dana bagi hasil, DBH, petani tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial