Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Pekerja mengangkat daun tembakau saat panen di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/9/2024). Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menyebutkan luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/agr

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah memperhatikan kepentingan petani dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif CHT memang telah menjadi siklus yang rutin dilaksanakan pemerintah. Pemerintah pada prosesnya juga dinilai perlu mengkaji kebijakan untuk mendukung petani tembakau, termasuk yang disalurkan melalui dana bagi hasil (DBH) CHT).

"Kalau memang toh ada kenaikan, yang diharapkan DBH CHT seharusnya langsung menuju ke sasaran," katanya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Said mengatakan pemerintah dapat mendorong agar DBH lebih diarahkan untuk menyejahterakan petani. Beberapa program yang dapat didanai DBH CHT antara lain perbaikan irigasi dan penyediaan pupuk gratis.

Dia menilai kebijakan tarif CHT lebih memperhatikan aspek hilir sehingga para petani yang berada di hulu terabaikan. Sejalan dengan kenaikan tarif CHT, diharapkan kesejahteraan petani juga turut meningkat.

Apabila kesejahteraan petani meningkat, lanjutnya, gejolak yang timbul setiap pengumuman kebijakan tarif CHT bakal turut berkurang.

Baca Juga: Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Selain itu, besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum juga telah diubah.

Alokasi untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%. Adapun pada kesejahteraan masyarakat, alokasinya mencapai 50% dengan komposisi 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

Said menambahkan pemerintah setelah pengesahan APBN 2025 akan mengkaji kebijakan tarif CHT pada tahun depan. Namun, dia memperkirakan besaran kenaikan tarif CHT tidak jauh berbeda dari 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

"Ya, sekitar itu lah paling [sebesar 10%], enggak lebih," ujarnya.

Pemerintah dalam pembahasan APBN 2025 mulai membicarakan arah kebijakan CHT pada tahun depan. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer.

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Baca Juga: Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, dana bagi hasil, DBH, petani tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB
LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini