Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

A+
A-
2
A+
A-
2
Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ.

JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) yang berlatar belakang hakim karier harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit selama 20 tahun. Syarat ini berlaku untuk semua CHA termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan syarat ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas ditolaknya seluruh CHA yang diusulkan oleh KY ke DPR pada tahun lalu.

"Perubahan yang kita bikin sekarang adalah kita tidak akan terima kalau tidak memenuhi syarat menjadi hakim. Kita 6 bulan melakukan seleksi, ini bukan perkara gampang dan menghabiskan biaya banyak. Tahu-tahu DPR karena 2 orang, dia batalkan semua," ujar Taufiq, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Perlu diketahui, pada tahun lalu DPR menolak 12 CHA dan calon hakim ad hoc karena KY mengusulkan 2 CHA yang tidak memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim karier. Menurut DPR, hal ini bertentangan dengan UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009 tentang MA.

Dua hakim karier yang kala itu diajukan oleh KY ke DPR adalah LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Keduanya adalah hakim Pengadilan Pajak yang sama-sama dicalonkan oleh KY untuk menjadi hakim agung TUN khusus pajak.

Adapun KY kala itu berpandangan 2 hakim pajak di atas tetap bisa dicalonkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak dalam rangka memenuhi kebutuhan objektif di MA.

Baca Juga: Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Taufiq pun mengamini bahwa saat ini syarat pengalaman 20 tahun menjadi hakim sulit dipenuhi oleh hakim Pengadilan Pajak mengingat UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak telah mengatur bahwa seseorang dapat diangkat menjadi hakim pajak ketika berusia paling rendah 45 tahun dan bakal pensiun ketika sudah berusia 65 tahun.

Meski demikian, syarat pengalaman 20 tahun bagi hakim karier akan diterapkan dalam proses seleksi administrasi agar rekrutmen CHA di KY sejalan dengan UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009 tentang MA.

"Pengalaman 20 tahun menjadi hakim pajak itu khusus untuk yang dari jalur karier meski faktanya tidak akan pernah. Mereka dalam UU Pengadilan Pajak kan usia 45 tahun baru bisa jadi hakim. Yang pas 45 tahun itu jarang, kebanyakan di atas 50 tahun," ujar Taufiq. (sap)

Baca Juga: Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Seleksi Hakim Agung, Calon Hakim Agung, CHA Pajak, hakim pajak, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Kamis, 17 April 2025 | 11:10 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Kamis, 17 April 2025 | 11:10 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

Selasa, 15 April 2025 | 15:30 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin