Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagau relawan pajak untuk negeri (Renjani) 2025. Pengukuhan ini dilakukan di sela audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama dengan gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (11/3/2025).

Dikukuhkannya Pramono sebagai relawan pajak sekaligus menjadi simbol komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kesadaran pajak. Gubernur Pramono juga menegaskan komitmennya untuk membangun Jakarta yang patuh dan transparan dalam urusan perpajakan.

"Ini kalau ukuran [rompi Renjani] pas, berarti laporanku (SPT Tahunan) juga pas," kelakar Pramono.

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Renjani, menurut Pramono, harus bisa menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat. Renjani juga perlu menyampaikan pesan-pesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami.

Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung peningkatan kerja sama dari Kemenkeu Satu DKI Jakarta. Dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah Pemprov DKI Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran.

“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi Kemenkeu,” kata Pramono.

Baca Juga: One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan harapannya agar Pemprov DKI Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma dan RT/RW untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, untuk itu dibutuhkan payung hukum pelaksanaannya.

Dengan penyematan rompi Renjani, Farid berharap gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Gubernur juga perlu mendorong kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Farid juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang Ppribadi, dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. (sap)

Baca Juga: Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : literasi pajak, edukasi pajak, relawan pajak, Renjani, Pramono Anung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Jalin Kerja Sama dengan IBI Kosgoro 1957

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB
RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial