Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

One On One dengan Petugas Pajak, WP Diberi Edukasi soal Coretax DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
One On One dengan Petugas Pajak, WP Diberi Edukasi soal Coretax DJP

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews - KP2KP Kalianda berkolaborasi dengan KPP Pratama Natar memberikan edukasi perpajakan secara langsung (one-on-one) kepada sejumlah wajib pajak badan dan bendahara terkait dengan penerapan Coretax DJP pada 21 Februari 2025.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan menjelaskan beberapa materi seperti fitur dan tata cara impersonate dan assign role pada Coretax DJP, cara pembuatan faktur pajak PKP, pembuatan dan pembayaran deposit pajak, dan konsultasi terkait dengan instansi pemerintah.

“Kegiatan penyuluhan disambut dengan baik oleh wajib pajak karena beberapa peserta menghadapi kesulitan yang berbeda saat menggunakan Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret. Dia pun meminta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Dia berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, wajib pajak bernama Nayla Dewanti memberikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan yang dilakukan. Dia mengaku menghadapi kendala pembuatan billing dan pelaporan SPT Masa di Coretax DJP meski sudah mengikuti tutorial yang ada.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

“Kami belum paham cara pembuatan billing dan pelaporan SPT masa di Coretax. Sudah mencoba mengikuti tutorial di Youtube tapi tetap masih kesulitan. Setelah kegiatan ini, kami sangat terbantu karena dipandu langsung dari awal,” ujarnya.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Coretax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kalianda, edukasi pajak, pajak, daerah, coretax, coretax djp, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang