Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Atasi Kendala Bendahara Puskesmas saat Pakai Coretax, KPP Gelar Bimtek

A+
A-
1
A+
A-
1
Atasi Kendala Bendahara Puskesmas saat Pakai Coretax, KPP Gelar Bimtek

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 20 Februari 2025.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Dwi Rusharyati berharap kegiatan edukasi atau bimbingan teknis kali ini untuk membantu bendahara puskesmas dalam menghadapi kendala-kendala saat penggunaan Coretax DJP sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

"Puskesmas merupakan pelayanan langsung sehingga pada awal tahun ini membutuhkan proses yang cepat, terutama kaitannya dengan belanja untuk pelayanan. Misal, beli obat dan membayar jasa pelayanan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Dalam bimtek tersebut, KPP Pratama Karanganyar menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda. Dalam materinya, Windah menjelaskan registrasi akun Coretax DJP bagi puskesmas dan akun penanggung jawab (person in charge/PIC).

“Akun penanggung jawab harus bisa mengakses Coretax DJP karena nantinya kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui akun Coretax DJP milik penanggung jawab,” tuturnya.

Lebih lanjut, puskesmas merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang punya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan pengenaan pajak atas pemberian honor jasa pelayanan yang diperoleh dari pengelolaan dana BLUD.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

“Saat ini, untuk dapat menghasilkan billing pembayaran pajak, bendahara diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu bukti potong melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Adang.

Adang juga menjelaskan lebih lanjut perihal mekanisme penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT untuk dapat diterbitkan kode billing. Dia berharap bendahara memahami pola alur yang tepat agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lancar. (rig)

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama karanganyar, pajak, daerah, bimbingan teknis, edukasi pajak, bendahara puskesmas, coretax, coretax djp, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%