Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

A+
A-
48
A+
A-
48
Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Handoko. Saya hendak membuat kode billing untuk membayar pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri yang saya peroleh. Namun, saya tidak bisa menemukan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) 411128 - 419 di menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri pada coretax system.

Terkait dengan kendala tersebut apakah ada solusi yang bisa saya lakukan? Mohon bantuannya, terima kasih.

Jawaban:

TERIMA KASIH Bapak Handoko atas pertanyaanya. Pada dasarnya, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi yang tidak diinvestasikan kembali sesuai dengan ketentuan, akan terutang PPh saat dividen tersebut diterima atau diperoleh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 PMK 81/2024.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10%. Sesuai dengan Pasal 373 ayat (2) PMK 81/2024, PPh atas dividen tersebut harus disetor maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Selain itu, berdasarkan Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh terutang atas dividen wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Terkait dengan pembayaran/penyetoran pajak terutang, coretax system mengenalkan 3 skema pembuatan kode billing. Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.

Kendati PPh terutang atas dividen disetorkan sendiri, penyetoran PPh tersebut dilakukan menggunakan skema pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Artinya, Bapak Handoko tidak dapat membuat kode billing untuk pembayaran PPh terutang atas dividen melalui menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Oleh karenanya, Bapak Handoko tidak dapat menemukan KAP-KJS untuk setoran PPh atas dividen dari dalam negeri pada menu tersebut. Adapun untuk membuat kode billing terkait dengan pembayaran PPh atas dividen ada 4 alur proses yang harus Bapak Handoko lakukan, yaitu:

  1. Membuat bukti potong
  2. Membuat konsep SPT Masa Unifikasi
  3. Mendapat kode billing secara otomatis
  4. Melakukan pembayaran

Membuat Bukti Potong

Mula-mula, Bapak Handoko perlu membuat bukti potong. Caranya, pilih modul e-Bupot dan menu Penyetoran Sendiri. Selanjutnya, Bapak Handoko akan diarahkan ke halaman penerbitan e-Bupot dan secara otomatis masuk ke halaman Belum Terbit. Lalu, klik tombol +Create e-Bupot SP untuk mulai membuat bukti potong.

Kemudian, Bapak Handoko akan diarahkan untuk mengisi formulir e-Bupot Setor Sendiri. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi, yaitu meliputi:

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP
  1. Masa pajak. Pilih masa pajak sesuai dengan bulan Bapak Handoko menerima dividen;
  2. Fasilitas pajak yang dimiliki oleh penyetor. Isikan fasilitas pajak yang Bapak Handoko miliki terkait dengan PPh atas dividen, apabila tidak ada maka pilih ‘Tanpa Fasilitas’. Umumnya, dalam konteks ini, kolom tersebut diisi dengan ‘Tanpa Fasilitas’;
  3. Nama objek pajak. Pilih ‘Dividen yang DIterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri’;
  4. Dasar pengenaan pajak. Isikan dasar pengenaan pajak sesuai dengan jumlah dividen yang Bapak Handoko terima. Sistem otomatis akan menentukan tarif dan jumlah pajak yang terutang.
  5. Jenis dokumen. Pilih jenis dokumen yang menjadi dasar Bapak Handoko mendapatkan dividen. Misal, akta rapat umum pemegang saham atau bukti pembayaran;
  6. Nomor dokumen. Isikan nomor dokumen sesuai dengan dokumen yang menjadi referensi;
  7. Isikan tanggal dokumen; dan
  8. Isikan NITKU Bapak Handoko.


Setelah semua kolom terisi, klik Save Draft. Formulir e-Bupot Setor Sendiri yang telah Bapak Handoko isi akan muncul pada menu Belum Terbit. Kemudian, klik edit (ikon pensil), gulir ke bawah dan klik Submit. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi ‘Success save data successfully’.

Berikutnya, klik checkbox (centang) bukti pemotongan tersebut, lalu klik Terbitkan untuk mengunggahnya. Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Bapak Handoko buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Membuat Konsep SPT Masa Unifikasi

Langkah berikutnya, Bapak Handoko perlu masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman Konsep SPT klik tombol Buat Konsep SPT dan pilih PPh Unifikasi, lalu klik Lanjut.


Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak yang sesuai, lalu klik Lanjut. Kemudian, pilih jenis SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT. Bapak Handoko akan otomatis kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik lihat (ikon pensil) untuk melihat konsep SPT yang telah Bapak Handoko buat.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Pada tahap ini, Bapak Handoko dapat memastikan kembali apakah data yang terinput sudah sesuai. Apabila telah sesuai, klik centang pada pernyataan yang ada (pada bagian bawah SPT), lalu klik Bayar dan Lapor.

Kemudian, masukkan tanda tangan digital yang Bapak Handoko miliki untuk menandatangani SPT. Misalnya, Bapak Handoko menggunakan tanda tangan digital berupa kode otorisasi DJP maka masukkan sandi penandatangan/passpharase. Setelah itu, klik Simpan, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Berikutnya, Bapak Handoko akan otomatis diarahkan ke halaman SPT Menunggu Pembayaran. Selain itu, lembar kode billing untuk pembayaran PPh atas dividen pun akan ter-download secara otomatis. Bapak Handoko bisa melihatnya di menu unduhan (download) pada browser.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Apabila lembar kode billing tidak otomatis terunduh, Bapak Handoko dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh lembar kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.

Lembar tersebut akan mencantumkan kode billing yang perlu Bapak Handoko gunakan untuk membayar PPh atas dividen. Apabila kode billing telah dibayar, SPT PPh nifikasi akan otomatis terlapor dan muncul pada menu ‘SPT Dilaporkan’.

Sebagai informasi, KAP-KJS untuk penyetoran dividen dalam negeri juga berubah menjadi 411128-100. Perubahan KAP-KJS tersebut sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024. Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, Konsultasi Pajak, coretax system, kode billing, dividen, SPT Masa PPh Unifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP