Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tahukah Anda, Negara Populasi Lansia Cenderung Mengandalkan PPN?

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahukah Anda, Negara Populasi Lansia Cenderung Mengandalkan PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Negara dengan populasi usia lanjut atau aging population merupakan negara yang mengalami peningkatan proporsi penduduk lanjut usia (di atas 65 tahun) secara signifikan dibandingkan dengan kelompok usia produktif.

Menurut OECD, negara dengan populasi usia lanjut berdampak besar terhadap berbagai aspek, mulai dari meningkatnya pengeluaran pemerintah dan swasta untuk pensiun, kesehatan, hingga pendidikan. Selain itu, perubahan demografi ini juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan laporan World Bank, beberapa negara memiliki tingkat populasi usia lanjut yang tinggi, dengan persentase penduduk berusia 65 tahun ke atas yang cukup signifikan. Negara dengan populasi lansia tertinggi ialah Monaco dengan 36% dari total penduduknya berusia 65 tahun ke atas.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Jepang menyusul dengan populasi lansia mencapai 30%, sekaligus menjadikannya salah satu negara dengan populasi lansia terbesar di dunia. Sementara itu, Puerto Rico, Italia, Portugal, dan Finlandia masing-masing memiliki 24% dari populasinya yang berusia di atas 65 tahun.

Di urutan berikutnya, Yunani, Kroasia, Jerman, dan Isle of Man mencatatkan angka sebesar 23%, menegaskan tren penuaan populasi yang semakin meningkat di berbagai belahan dunia, terutama di kawasan Eropa dan Asia.

Populasi usia lanjut yang tinggi ini tentu berdampak terhadap berbagai aspek ekonomi dan kebijakan fiskal di negaranya masing-masing. Salah satu tantangan utama yang dihadapi ialah menurunnya jumlah penduduk usia produktif sehingga berimbas pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya beban kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa negara dengan populasi usia lanjut yang tinggi, seperti Jepang, mulai mencari strategi alternatif untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Salah satu langkah yang diambil ialah menerapkan PPN.

Perlu diketahui, angka sensus di Jepang menunjukkan jumlah penduduk menyusut hampir 1 juta dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, populasi pekerja (20- 64 tahun) yang membayar sebagian besar pajak dan iuran jaminan sosial juga makin menurun.

Rasio populasi usia lanjut terhadap populasi pekerja bahkan diperkirakan hampir 1:1 pada 2050. Hal ini tentunya bisa berdampak terhadap penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) karena rendahnya jumlah populasi produktif yang membayar pajak tersebut.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Jepang memaksimalkan penerimaan negara dari PPN. Di Jepang, PPN dikenal dengan istilah Japan Consumption Tax (JCT), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan dalam negeri dan impor barang.

JCT menjadi jenis pajak yang penerapannya terus berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan diperluasnya cakupan penerapan JCT hingga ke transaksi lainnya, yaitu transaksi lintas batas.

Sejak Oktober 2015, pemerintah Jepang menerapkan JCT atas penyerahan jasa elektronik yang terjadi secara lintas batas. Selain itu, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan negara dari JCT, pemerintah Jepang menaikkan tarif JCT yang berlaku di negara tersebut.

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Sebelum tahun 2014, tarif JCT yang berlaku di Jepang ialah 5%. Namun, sejak 2014 hingga 2018, tarif JCT yang berlaku di Jepang adalah 8%. Mulai 2019 hingga 2024, tarif JCT di negara tersebut meningkat menjadi 10%.

Langkah yang diambil Jepang tersebut menunjukkan bahwa PPN dapat menjadi strategi yang makin penting bagi negara dengan populasi usia lanjut, khususnya dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan ekonomi di tengah perubahan demografi yang signifikan.

Fenomena negara populasi usia lanjut tersebut merupakan salah satu kasus yang dikupas dalam buku PPN Edisi Kedua. Jika ingin memahami lebih dalam tentang PPN dan bagaimana penerapannya di berbagai negara, Anda dapat membaca Buku PPN Edisi Kedua DDTC.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Selain itu, buku tersebut juga memberikan wawasan mendalam mengenai konsep, regulasi, serta studi komparatif PPN di berbagai yurisdiksi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, PPN, negara populasi menua, Buku PPN Edisi Kedua DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 08:21 WIB
KURS PAJAK 09 APRIL 2025 - 15 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial