Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

A+
A-
6
A+
A-
6
Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jakarta Raya Eddi Wahyudi (kiri) dan Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama tentang pertukaran data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jakarta.

Dalam pertemuan antara Pemprov Jakarta dan Kemenkeu Satu Jakarta, terdapat beberapa inisiatif yang didiskusikan, seperti integrasi edukasi perpajakan di sekolah-sekolah, kerja sama pertukaran data perpajakan, serta penguatan pemahaman wilayah fiskal di Jakarta.

“Pemprov menyambut baik pertemuan ini dan berkomitmen menjadi partner yang bisa berkolaborasi dengan baik, saling respek dan memberikan apresiasi," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jakarta Raya Eddi Wahyudi menekankan pentingnya harmonisasi pajak pusat dan daerah guna memastikan keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.

"Pentingnya sinkronisasi antara aparatur pajak pusat dan pajak daerah demi mencapai APBD dan APBN yang tangguh. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan daerah," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyematkan jaket Relawan Pajak (Renjani) kepada gubernur. Penyematan jaket tersebut menjadi simbol dukungan meningkatkan edukasi perpajakan bagi generasi muda.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Penyematan jaket tersebut juga menjadi pertanda kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa. Acara ditutup dengan prosesi tukar-menukar plakat sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.

Dengan adanya pertemuan tersebut, kerja sama antara unit kerja vertikal DJP dan Pemprov Jakarta diharapkan bisa terjalin secara makin erat serta mampu mewujudkan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov jakarta, pajak, daerah, pertukaran data, data perpajakan, edukasi pajak, kerja sama

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial