Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jika Akses Coretax Perusahaan Didelegasikan, Data Sensitif Kelihatan?

A+
A-
31
A+
A-
31
Jika Akses Coretax Perusahaan Didelegasikan, Data Sensitif Kelihatan?

Made Astrin Dwi Kartini
Internal Tax Solution Lead of DDTC

 

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Zainal. Saya adalah direktur keuangan di salah satu perusahaan manufaktur yang berlokasi di Tangerang. Kami mendengar terdapat ketentuan mengenai akses Coretax. Saat ini, pelaporan pajak di kantor kami dilakukan dalam bentuk pendelegasian kepada tim yang menangani urusan pajak.

Pertanyaan kami, apakah dengan diterapkannya coretax, perusahaan kami masih dapat mendelegasikan kewajiban pelaporan pajak kepada tim yang bersangkutan? Kemudian, kami juga ingin tahu apakah implementasi akses ini akan mengakibatkan seluruh tim memiliki akses terhadap data-data penting perusahaan yang bersifat sensitif? Mohon penjelasan lebih lanjut. Terima kasih.

Zainal, Tangerang.

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Zainal atas pertanyaannya. Topik mengenai akses Coretax memang menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun 2024. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) yang menyatakan penggunaan coretax akan mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.

Pendelegasian wewenang untuk menangani kewajiban wajib pajak umumnya dikenal sebagai kuasa atau wakil wajib pajak. Ketentuan mengenai penunjukan kuasa secara resmi ditegaskan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah teraknir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan dapat diwakili oleh pengurus. Selanjutnya, Pada Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Sejalan dengan itu, PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa wajib pajak maka dokumen elektronik atau dokumen kertas untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Artinya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban setelah berlakunya sistem coretax memperbolehkan menggunakan metode pendelegasian yaitu melalui kuasa wajib pajak.

Perlu diketahui, pada tahap awal pelaksanaan coretax seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi diperkenankan untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Saat pendaftaran tersebut, pertanyaan pertama yang akan muncul, yaitu “apakah permohonan diajukan oleh perwakilan wajib pajak?”

Bila perusahaan tempat Pak Zainal bekerja hendak melakukan pendelegasian kewajiban perpajakan, ada baiknya pertanyaan saat pendaftaran ini dijawab “Yes” dengan mencentang kotak isian. Kemudian, perusahaan tempat Pak Zainal bekerja bisa menunjuk pihak pertama yang menjadi kuasa wajib pajak.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP


Sebagai catatan, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Dengan demikian, perusahaan tempat Pak Zainal bekerja masih dapat mendelegasikan kewajiban dengan menunjuk beberapa pihak yang menjadi kuasa, seperti konsultan pajak, pengurus perusahaan, ataupun pihak lain yang memenuhi ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Untuk lebih jelas mengenai pihak mana saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, Bapak dapat membaca lebih detail pada buku berikut: Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Beralih pada pertanyaan Pak Zainal berikutnya, yaitu berkaitan dengan data perusahaan pada akun coretax. Kekhawatiran mengenai eksposur data sensitif wajib pajak rupanya telah dipahami oleh Ditjen Pajak Pajak (DJP). Hal ini tecermin pada adanya fitur manajemen peran (role management) yang diterapkan pada sistem coretax.

Pada saat perusahaan tempat Pak Zainal bekerja menunjuk kuasa wajib pajak maka terdapat beberapa isian data yang perlu dijadikan perhatian. Penambahan, perubahan, dan penghapusan data terkait kuasa wajib pajak dapat dilihat pada menu “My Portal” di submenu “My representatives”.

Fitur role management ini dapat diakses bila wajib pajak menambahkan kuasa wajib pajak. Saat perusahaan menambahkan kuasa wajib pajak maka perusahaan diperkenankan untuk mengisi tipe kuasa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak yang akan diberikan kuasa. Tipe kuasa ini dapat berupa konsultan pajak atau pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk melengkapi formulir yang berisi data kuasa wajib pajak. Beberapa data yang perlu diisi antara lain peran kuasa, kewenangan pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan, jenis pajak yang diberi kuasa, masa pajak yang diberi kuasa, periode kuasa, hingga nomor dokumen pajak dan ruang lingkup kuasa.

Pada bagian ruang lingkup kuasa, perusahaan dapat mendetailkan tugas yang didelegasikan, seperti melaporkan SPT Masa PPh 21, membuat bukti potong unifikasi, atau menerbitkan faktur pajak. Otorisasi ini bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Bila perusahaan Pak Zainal ingin melindungi data-data penting perusahaan, sebaiknya memberikan pengaturan role management secara spesifik dan detail pada setiap pihak yang diberikan kuasa. Hal ini bertujuan untuk memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses data-data penting perusahaan serta mencegah adanya akses data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, kuasa wajib pajak, wakil wajib pajak, pendelegasian, surat kuasa khusus, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami