Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

A+
A-
0
A+
A-
0
Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Ilustrasi.

SELANGOR, DDTCNews - Pemerintah negara bagian Selangor, Malaysia sedang mengkaji rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Ketua Komite Pariwisata Selangor Ng Suee Lim mengatakan pengenaan pajak turis dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mendorong keberlanjutan industri pariwisata. Kebijakan ini juga bakal menghasilkan tambahan pendapatan untuk mengembangkan sektor pariwisata.

"Namun, hal ini masih dalam pembahasan di antara anggota komite eksekutif negara bagian untuk menyelesaikan perinciannya," katanya, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Ng Suee mengatakan pajak turis akan mendukung berbagai program promosi Tourism Selangor agar makin banyak dikunjungi wisatawan. Selain itu, pemerintah juga akan dapat meningkatkan berbagai fasilitas publik yang dapat dinikmati wisatawan.

Pajak turis rencananya dikenakan kepada turis melalui operator akomodasi seperti hotel. Dengan skema ini, operator akomodasi akan menambahkan pajak turis pada biaya pemesanan hotel yang harus dibayar wisatawan.

Dia menjelaskan sejumlah wilayah dan negara kini telah menerapkan pajak turis untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisatanya. Misal di Malaysia, pajak turis telah diterapkan di negara bagian Perak dan Pahang.

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

"Pajak yang dikenakan di sini tidak akan membebani wisatawan karena hanya beberapa ringgit, tergantung pada akomodasi mereka," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Ng Suee menambahkan pengenaan pajak turis dinilai bakal mendatangkan berbagai keuntungan bagi negara bagian. Namun, pemerintah perlu menyiapkan regulasinya secara matang agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik.

Salah satu fokus perhatian pemerintah yakni memastikan pajak turis dapat dipungut secara adil dan merata. Sebab, masih banyak operator akomodasi berupa homestay yang belum berizin sehingga nantinya juga sulit untuk memungut pajak turis. (sap)

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak turis, pariwisata, pungutan wisatawan, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?