Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus bersiap melaksanakan reorganisasi setelah penetapan Perpres 158/2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menerbitkan PMK 124/2024 sebagai tidak lanjut Perpres 158/2024. Menurutnya, PMK ini merupakan perincian dari Perpres 158/2024, termasuk mengenai pembentukan unit eselon I baru.

"Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi, penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia," katanya, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menjadi Tempat Bagi Pencari Keadilan di Bidang Pajak

Deni mengatakan kelengkapan infrastruktur organisasi yang disiapkan tersebut antara lain mengenai informasi jabatan, uraian jabatan, serta proses bisnis. Sebagaimana diatur dalam PMK 124/2024, Kemenkeu memiliki masa transisi 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan sejak diundangkan pada 31 Desember 2024.

PMK 124/2024 mengatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Kemenkeu untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024 antara lain mengatur perubahan susunan organisasi Kemenkeu. Pada peraturan sebelumnya, susunan organisasi terdiri atas 23 poin.

Baca Juga: Mengapa Laporan APBN KiTa Tak Kunjung Rilis? Ini Alasan Sri Mulyani

Sedangkan dalam PMK 124/2024 susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas 22 poin.

Dalam kedua peraturan tersebut turut dituliskan rencana pembentukan 2 direktoran jenderal (ditjen) baru di Kemenkeu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari susunan organisasi Kemenkeu.

Selain itu, akan dibentuk pula Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; serta bakal diangkat seorang Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (sap)

Baca Juga: Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, reorganisasi, struktur organisasi, eselon I, reformasi birokrasi, rotasi jabatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB
KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB
PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB
KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial