Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 menyatakan Kementerian Keuangan kini tidak lagi dikoordinasikan oleh kementerian koordinator (kemenko) manapun, dari sebelumnya di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu tidak lagi di bawah koordinasi Menko Perekonomian karena mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi yang luas. Menurutnya, Kemenkeu melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang bersifat lintas sektor, tidak hanya di bidang ekonomi.

"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja," katanya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Deni mengatakan Kemenkeu akan tetap terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat lintas sektoral. Dalam persoalan lintas sektoral seperti ini, seorang menko bakal mengundang semua kementerian yang terlibat dalam rapat koordinasi (rakor) untuk membuat kebijakan.

Misal mengenai isu pengendalian inflasi, Kemenko Perekonomian bakal melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kemenkeu, dalam proses pengambilan keputusan.

Perpres 139/2024 menyatakan Kemenkeu sebagai salah satu kementerian teknis yang tidak berada di bawah koordinasi kemenko manapun. Selain Kemenkeu, kementerian yang juga tidak berada di bawah kemenko antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Kemenko Perekonomian kini hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Instansi lain ini dikoordinasikan oleh menko perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian. (sap)

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto, Perpres 139/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andang Nugroho

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:02 WIB
Mantap, Melebihi Ekspetasi. Sukses untuk kemajuan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB
APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification