Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menilai pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) masih membutuhkan dukungan berbagai skema insentif pajak.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan artificial intelligence menjadi teknologi inti pada layer logis dalam penerapan Industri 4.0. Menurutnya, artificial intelligence juga dapat mendukung peningkatan otomasi yang signifikan dalam dunia usaha.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan artificial intelligence," katanya dalam sebuah seminar, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Priyadi mengatakan insentif yang dibutuhkan untuk mendukung artificial intelligence terutama tax allowance dan tax holiday. Sebab, artificial intelligence belum masuk dalam bidang usaha tertentu sesuai dengan PP 78/2019 dan PMK 130/2020.

Artificial intelligence saat ini termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 62015, yakni aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.

Selain itu tax allowance dan tax holiday, dia menyebut artificial intelligence juga belum masuk dalam daftar fokus dan tema kegiatan pendidikan dan pengembangan fasilitas supertax deduction sesuai dengan PMK 153/2020.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

PMK 153/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, tetapi sejauh ini belum mencakup artificial intelligence.

Priyadi kemudian memaparkan kesiapan artificial intelligence pada industri manufaktur yang ditunjukkan dengan skor rata-rata AI Readiness Index sebesar 2,8 atau masuk kategori AI-Aware. Namun, industri manufaktur yang sudah mampu mengadopsi artificial intelligence secara kompeten (AI-Competent) hanya sebesar 6%.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Industri otomotif memiliki skor kesiapan tertinggi, yang menunjukkan kesiapan yang signifikan dalam mengadopsi artificial intelligence. Sementara itu, 5 dari 8 jenis industri yang termasuk AI-Competent masih memiliki persentase kurang dari 20%, yakni industri otomotif, logam, industri makanan dan minuman, industri kimia, serta industri elektronik.

Adapun skor kesiapan artificial intelligence terendah tercatat pada industri mesin dan tekstil.

"Dengan hanya 6% yang sudah mampu mengadopsi AI secara kompeten atau AI-competent, kita lihat masih banyak peluang peluang AI di industri manufaktur itu sendiri," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tax allowance, tax holiday, supertax deduction, artificial intelligence, AI, kecerdasan buatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin