Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menilai pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) masih membutuhkan dukungan berbagai skema insentif pajak.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan artificial intelligence menjadi teknologi inti pada layer logis dalam penerapan Industri 4.0. Menurutnya, artificial intelligence juga dapat mendukung peningkatan otomasi yang signifikan dalam dunia usaha.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan artificial intelligence," katanya dalam sebuah seminar, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Priyadi mengatakan insentif yang dibutuhkan untuk mendukung artificial intelligence terutama tax allowance dan tax holiday. Sebab, artificial intelligence belum masuk dalam bidang usaha tertentu sesuai dengan PP 78/2019 dan PMK 130/2020.

Artificial intelligence saat ini termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 62015, yakni aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.

Selain itu tax allowance dan tax holiday, dia menyebut artificial intelligence juga belum masuk dalam daftar fokus dan tema kegiatan pendidikan dan pengembangan fasilitas supertax deduction sesuai dengan PMK 153/2020.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

PMK 153/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, tetapi sejauh ini belum mencakup artificial intelligence.

Priyadi kemudian memaparkan kesiapan artificial intelligence pada industri manufaktur yang ditunjukkan dengan skor rata-rata AI Readiness Index sebesar 2,8 atau masuk kategori AI-Aware. Namun, industri manufaktur yang sudah mampu mengadopsi artificial intelligence secara kompeten (AI-Competent) hanya sebesar 6%.

Baca Juga: Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Industri otomotif memiliki skor kesiapan tertinggi, yang menunjukkan kesiapan yang signifikan dalam mengadopsi artificial intelligence. Sementara itu, 5 dari 8 jenis industri yang termasuk AI-Competent masih memiliki persentase kurang dari 20%, yakni industri otomotif, logam, industri makanan dan minuman, industri kimia, serta industri elektronik.

Adapun skor kesiapan artificial intelligence terendah tercatat pada industri mesin dan tekstil.

"Dengan hanya 6% yang sudah mampu mengadopsi AI secara kompeten atau AI-competent, kita lihat masih banyak peluang peluang AI di industri manufaktur itu sendiri," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tax allowance, tax holiday, supertax deduction, artificial intelligence, AI, kecerdasan buatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya