Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

Founder DDTC Darussalam dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melaksanakan berbagai pembenahan dalam sistem pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan polemik kenaikan tarif PPN pada dasarnya menandakan munculnya ruang diskusi publik yang luas dan dapat menjamin meaningful participation. Aspirasi publik mengenai kehati-hatian dalam mengalokasikan uang pajak beserta transparansi penggunaannya pun perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Memang dalam konteks pajak ini transparansi yang sangat dibutuhkan. Masyarakat akan menuntut, ketika saya membayar pajak, saya dapat apa? Kenaikan tarif PPN ini dapat menjadi momentum [untuk perbaikan berbagai hal]," katanya dalam talk show Jendela Negeri TVRI, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Darussalam mengatakan terdapat beberapa aspek yang dapat dibenahi di tengah momentum kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Pertama, momentum untuk memperbarui kontrak fiskal.

Sudah saatnya narasi pemerintah atas penyediaan barang atau layanan publik kepada masyarakat selalu dikaitkan dengan kontribusi masyarakat melalui uang pajak. Selain untuk menghindari anggapan asosiatif antara belanja dengan pejabat publik atau institusi tertentu, keterkaitan yang jelas antara pembayaran pajak dengan ketersediaan layanan publik tertentu akan meningkatkan tax morale.

Lebih lanjut, kenaikan tarif PPN 12% harus diimbangi pula dengan suatu komitmen narasi publik yang mengedepankan kontrak fiskal.

Baca Juga: Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dipertukarkan dengan suatu narasi bahwa pemilik negara kita adalah wajib pajak sebagai pemegang sahamnya," ujarnya.

Kedua, momentum untuk mendesain earmarking atas penerimaan yang dihasilkan dari penyesuaian tarif PPN. Ini adalah solusi yang baik sehingga atas dampak yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu, terdapat suatu komitmen anggaran untuk membantu mereka.

Mekanisme earmarking atas penerimaan PPN telah diterapkan di beberapa negara. Misal Italia yang mengalokasikan 38,5% dari penerimaan PPN untuk asuransi kesehatan, serta Ghana yang mengalokasikan 2,5% dari tarif PPN yang mencapai 17,5% untuk sektor kesehatan.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

Indonesia dapat meniru negara lain dengan menerapkan mekanisme earmarking atas tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak ini. Pada prosesnya, pemerintah dan DPR dapat bermusyawarah mengenai besaran earmarking beserta bentuknya.

"Tuntutan masyarakat adalah bahwa gunakanlah uang pajak dengan bijak," imbuhnya.

Ketiga, momentum untuk mendorong adanya sistem PPN di Indonesia agar lebih lebih netral dan berkepastian. Caranya dengan mengadopsi sistem restitusi PPN yang dijalankan secara cepat dan berkepastian.

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Hal ini penting bagi para pelaku usaha mengingat sistem restitusi PPN di Indonesia relatif rumit. Laporan World Bank tentang B-Ready juga mengonfirmasinya, karena sebanyak 70% dari pelaku usaha di Indonesia enggan untuk mengajukan restitusi karena rumit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, UU HPP, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Minggu, 13 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin